Suasana Paruman Agung di Pura Desa Sudaji pada Jumat (14/3). (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Perbekel Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, I Made Ngurah Fajar Kurnia akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di hadapan ratusan krama Dadia Agung Pasek Gelgel Jero. Penyampaian permohonan maaf ini disampaikan saat Paruman Agung di Pura Desa setempat pada Jumat (14/3).

Permohonan maaf ini , menyusul dugaan kasus intervensi terhadap desa adat setempat oleh Desa Dinas yang dilakukan oleh Kepala Desa, Ketua BPD, dan Ketua LPM. Selain itu, disebut juga oknum-oknum ini kerap mencampuri urusan adat.

Suasana Paruman pun cukup tegang. Puluhan polisi dari Polsek Sawan pun bersiaga di areal Pura. Ratusan krama yang hadir juga tampaknya belum terima dengan permintaan maaf yang disampaikan oleh Perbekel. Bahkan beberapa krama juga sempat melontarkan kata-kata bentuk kekecewaan terhadap pernyataan perbekel Desa Sudaji itu.

Baca juga:  Tangani Gering Agung COVID-19, Gubernur Koster Paparkan Upaya Niskala hingga 2021

Dalam pernyataanya, Perbekel Desa Sudaji, I Made Ngurah Fajar Kurnia memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak. Selain itu, Ia juga mengaku tidak bermaksud mengintimidasi atau memberikan tekanan bahkan paksaan kepada masyarakatnya.

Pihaknya juga ingin menyadarkan bahwa antara Desa Adat dan Desa Dinas adalah sebagai satu kesatuan, sebagai pembina, pengayom, dan pelindung masyarakat berdasarkan tata aturan yang ada.

“Terkait kelalaian kami sebagai perbekel memohon maaf kepada semua pihak khususnya kepada prajuru Desa Adat Sudaji. Hari ini kami juga sampaikan permohonan maaf dari lubuk hati terdalam dan tulus. Kami tidak ada bermaksud tidak baik sebagaimana dituduhkan kepada kami. Mungkin ini merupakan kesalahpahaman,” jelasnya dalam pernyataannya.

Baca juga:  Polda Bali Gelar Vaksinasi Serentak di Kuta

Terkait dengan tuntutan yang mundur dari jabatannya sebagai Perbekel, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng. “Kami sampaikan bahwa permasalahan ini sepenuhnya kami serahkan kepada pimpinan kami yaitu Bapak Camat, Bapak Kepala Dinas PMD, dan Bapak Bupati untuk menyikapinya serta mengambil sebuah Keputusan,” tambahnya.

Sementara itu, Salah Satu Tokoh Dadia Agung Pasek Gelgel Jero, Gede Arta Yasa menjelaskan meski permohonan permintaan maaf sudah dilakukan. Pihaknya akan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum.

Baca juga:  Tangkal COVID-19, Warga Pegayaman Gelar Atraksi Adat Tolak Bala

Pasalnya, selain melakukan intervensi dan mencampuri urusan adat, salah satu oknum juga melakukan penghinaan terhadap prajuru adat. Selain itu juga, Ia menyebut ada pelanggaran UU ITE. “Salah satu oknum juga sempat membuat status. Berkata-kata kasar, buktinya semua ada di HP saya,” katanya.

Langkah hukum ini diambil oleh pihak Dadia Agung Pasek Gelgel Jero agar memberikan efek jera. Sehingga kejadian ini tidak terulang kembali. “Itu tidak etis dan tidak manusiawi maka dari itu kita ingin menyadarkan terutama krama dibawah yg terprovokasi oleh oknum ini,” katanya. (Yudha/Balipost)

BAGIKAN