Komisioner KPI Pusat Evri Rizqi Monarshi memberikan keterangan secara daring dalam konferensi pers Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi KPID Provinsi Kalsel 2024-2027 di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Jumat (14/3/2025). (BP/Ant)

BANJARBARU, BALIPOST.com – Komisioner KPID di provinsi tidak boleh terafiliasi dengan media massa guna menjaga profesionalisme dalam mengawal mutu penyiaran di daerah.

“Yang masih tergabung di media tidak dilarang mencalonkan diri ke KPI pusat dan daerah, karena memang dibutuhkan calon komisioner yang terampil di bidang industri media,” kata Komisioner KPI Pusat Evri Rizqi Monarshi dalam keterangan daring saat konferensi pers Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi KPID Kalsel 2024-2027 di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (14/3).

Namun, kata dia, calon komisioner harus mengundurkan diri dari posisi di media massa jika ingin mendaftar sebagai calon komisioner KPI.

Baca juga:  Bareskrim Telusuri Sumber Keuangan Anton Gobay

“Sesuai UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran pada Bab III bagian kedua Pasal 10 Ayat (1) huruf g menyebutkan, Komisioner KPI tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa,” tutur Evri.

Pada kesempatan itu, ia memberikan masukan dan saran terkait proses seleksi komisioner KPID Provinsi Kalsel yang sedang berlangsung.

Ia berharap seluruh proses berjalan dengan baik sehingga menghasilkan calon-calon komisioner yang dapat menjaga profesionalisme penyiaran di daerah.

Sementara itu, Ketua Tim Seleksi (Timsel) KPID Kalsel Muhammad Amin memastikan seluruh peserta seleksi komisioner KPID periode 2024-2027 di provinsi ini yang sudah lolos tahap administrasi merupakan calon komisioner yang teruji kualitasnya.

Baca juga:  Transformasi Digital Tidak Bisa Ditawar: Digitalisasi Dalam Kerangka ESG Dukung Bisnis Mikro BRI Tumbuh dan Sustain

Amin mengungkapkan, dalam proses seleksi ini timsel melibatkan masyarakat saat tahapan uji publik nanti di DPRD Kalsel, di mana masyarakat boleh memberikan berbagai masukan dan temuan terkait para calon yang saat ini masih tahap administrasi dan sudah menjaring sebanyak 57 peserta.

Jika temuan itu merupakan hal yang negatif tentang profil calon dan terbukti, menurut Amin, maka akan mengurangi penilaian. Namun jika pendapat dari masyarakat merupakan hal positif serta terbukti, ini menjadi nilai tambah untuk menentukan tujuh komisioner yang akan terpilih pada tahap akhir.

Baca juga:  Dilaporkan ke MKD, Novanto Dinilai Langgar UU MD3 dan Tata Tertib

Pada kesempatan itu ia juga mengajak insan pers di Kalsel untuk menyebarluaskan proses seleksi KPID mulai dari tahap pendaftaran hingga penetapan akhir calon agar masyarakat memperoleh informasi dengan baik, karena ini merupakan salah satu hak masyarakat untuk mendapatkan informasi layanan publik.

“Kami sudah melaksanakan seluruh tahapan seleksi dengan baik, kami meminta bantuan insan pers agar semua proses berjalan dengan profesional,” ujar Amin. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN