
DENPASAR, BALIPOST.com – Dua orang jaksa peneliti sudah ditunjuk oleh Kejati Bali untuk membidik kasus dugaan penimbunan solar bersubsidi yang diungkap Mabes Polri di gudang minyak PT Adi Putra Narasi di Gang Ulam Kencana, Pesanggaran, Denpasar Selatan, Kamis, 6 Maret 2025.
Dikonfirmasi terkait ini, Kasipenkum Kejati Bali, Agus Eka Sabana, Minggu (16/3), membenarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah diterima pihak Kejati Bali.
“Ya benar. SPDP sudah kami terima dan ditangani oleh dua orang jaksa peneliti,” ucap Agus.
Perkara yang sedang ditangani itu adalah dugaan jual beli dan penimbunan VBM Solar Subsidi yang diduga melibatkan PT Adi Putra Narasi Denpasar. Dalam kasus tersebut, penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri sudah menetapkan sejumlah tersangka seperti inisial AAGA alias Gung De, IMSA alias Tu Leong dan SDS.
Mereka sudah ditahan bersama barang bukti BBM jenis solar subsidi. Selain itu, CCTV terkait aktivitas di gudang PT Adi Putra Narasi juga disita untuk dijadikan barang bukti.
Direktur Dittipiter Mabes Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan praktik terlarang yang merugikan negara inu melibatkan tiga tersangka mempunyai peran masing-masing. Ada yang membeli, memasok dan ada sebagai penjual. (Miasa/balipost)