
DENPASAR, BALIPOST.com – Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker dan ESDM) Provinsi Bali membuka posko layanan pengaduan tunjangan hari raya (THR) keagamaan. Posko telah dibuka sejak 13 Maret dan akan melayani masyarakat Bali hingga 7 April 2025 mendatang.
Kadisnaker dan ESDM Bali, Ida Bagus Setiawan mengatakan bahwa petugas Posko THR Satgas Ketenagakerjaan nantinya bakal menerima keluhan dan laporan dari pekerja terkait mekanisme pemberian THR keagamaan yang mengalami kendala sesuai regulasi.“Posko ini diharapkan dapat mendorong perusahaan untuk memenuhi kewajibannya membayar THR kepada pekerja,” tandas Setiawan saat ditemui di Kantor DPRD Bali, Selasa (18/3).
Lebih jauh, pria asal Klungkung ini menyebutkan bahwa Pembentukan Posko THR ini sesuai dengan mandat dalam regulasi ketenagakerjaan, yaitu PP No. 36/2021; Permenaker No. 6/2016; dan SE Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2025. “Pemprov Bali sudah menyebarluaskan Surat Edaran terkait kepada Bupati/Walikota se-Bali untuk disampaikan kepada stakeholder terkait,” tandasnya.
Diungkapkan, sejauh ini baru ada 1 pengaduan yang diterima Posko THR Disnaker dan ESDM Bali. Sedangkan, sepanjang tahun 2024 lalu ada sebanyak 18 pengaduan yang diterima yang berasal dari sektor formal. Dikatakan, tidak ada sanksi pidana terhadap parusahaan. Hanya ada sanksi administratif berupa teguran.
Ditegaskan, layanan pengaduan THR ini bisa dilakukan secara langsung saat hari kerja ataupun pengaduan secara online hingga 7 April 2025. (Ketut Winata/Balipost)