
MANGUPURA, BALIPOST.com – Dua orang terdakwa kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan sistem penyediaan air minum (SPAM) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mangutama Badung, I Wayan Mardiana dan I Nyoman Arya Dana Alias Komang di sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (19/8).
JPU dari Kejari Badung di hadapan majelis hakim menghadirkan tiga saksi, yaitu I Made Sumerta, I Wayan Teja dan I Ketut Wisuda. Saksi yang paling banyak digali keterangannya adalah sumerta. Dia ditanya terkait mobil tangki sebagai penyalur air hingga menyebutkan bahwa di Kita Selatan terjadi kelangkaan air, yang mana kelangkaan terjadi berlangsung lama.
Salah seorang saksi menyebut tak mau berasumsi terkait kelangkaan air sehingga dia mengecek dan mencari informasi ke pihak berwenang. Dan, seingat saksi dapat jawaban bahwa penyebab air langka karena debit air kecil, adanya pipa yang meledak dan adanya kebocoran.
Sedangkan dalam dakwaan sebelumnya disebut bahwa Nyoman Arya Dana alias Komang secara bersama-sama dengan pelanggan I Wayan Mardiana diduga melakukan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtamangutama secara melawan hukum. Yakni dengan cara membantu melakukan permohonan sebagai pelanggan PDAM Tirta Mangutama pada tahun 2017 untuk pemasangan sambungan baru pelayanan air bukan pada lokasi tanah/persil tempat tinggal yang sebelumnya telah terpasang ID pelanggan No. Air: 070210017008 melainkan pada tanah/persil lain berupa tanah kosong yang bukan kepemilikan I Wayan Mardiana
yang rencananya akan dipergunakan untuk kegiatan usaha penjualan air bersih di sekitar wilayah Desa Pecatu dan Desa Ungasan, dengan disampaikan dan meminta bantuan petugas catat meter Unit Kuta dengan menggunakan Sketsa Denah lokasi tanah/persil tempat tinggal yang sebelumnya telah terpasang ID pelanggan No. Air: 070210017008 bukan lokasi rencana pemasangan sambungan baru pada tanah/persil lain berupa tanah kosong yang bukan kepemilikan Mardiana.
Terdakwa diduga menerima sejumlah Rp. 5.000.000 lebih dari nominal yang seharusnya sebagaimana Rencana Anggaran Biaya (RAB), No. SPL: 1012 / PB/07/2017, tanggal 9 Oktober 2017, senilai Rp. 1.722.782. Hingga akhirnya terbit pelanggan Wayan Mardiana alamat Jalan Bambang Benot pada tahun 2017, dengan kualifikasi jenis pelanggan Rumah Tangga A2 tidak sesuai dengan penggunaan/peruntukan kegiatan usaha penjualan air yang dilakukan oleh Mardiana, pada kelompok dan jenis pelanggan air minum yang seharusnya termasuk jenis pelanggan Niaga Kecil gol. E1.
Karena diduga melakukan sambungan ilegal, menggunakan sadapan sebelum water meter melalui pipa 1/2 inchi dialirkan ke bak penampung, mengakibatkan aliran distribusi penyediaan air minum kepada pelanggan/masyakarat sepanjang jalur pipa distribusi tersebut menjadi terganggu dan kesulitan air.
Berdasarkan laporan akuntan publik penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam SPAM PDAM Tirta Mangutama, yang dibuat oleh Drs. Chaeroni & Rekan, yaitu merugikan negara sebesar Rp 967.261.931,00. (Miasa/Balipost)