
DENPASAR, BALIPOST.com – Komisi III DPRD Bali melakukan audiensi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda), aplikator taksi online, serta sopir di sektor pariwisata Bali terkait wacana sopir angkutan sewa khusus (ASK) wajib ber-KTP Bali, Rabu (19/3).
Menurut Ketua Komisi III DPRD Bali I Nyoman Suyasa, dari hasil audiensi, pihaknya menerima rekomendasi agar pemerintah mengatur tentang kuota dan sertifikasi kompetensi sopir. Para peserta juga mengusulkan agar syarat kependudukan sopir cukup surat keterangan domisili, bukan KTP Bali.
“KTP itu harus menurut aturan secara nasional bahwa KTP itu berlaku nasional. Untuk KTP itu saya kira-kira akan mematuhi sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada. Jangan keluar dari ketentuan perundang-undangan,” kata Suyasa.
Ia juga mengatakan saat audiensi peserta setuju apabila jenis angkutan sewa atau umum yang beroperasi di Bali wajib menggunakan pelat DK atau pelat Bali. Seluruh rekomendasi peserta akan diteruskan dalam rapat Paripurna untuk dibahas.
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster berencana membuat peraturan daerah tentang sopir ber-KTP Bali ini. “Perdanya masih dirancang, ada kajian akademis sedang dibuat ini. Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan diparipurnakan,” kata Suyasa dalam keterangan tertulis.
Sementara itu, Ketua Organda Bali Nyoman Arthaya Sena meminta Pemprov Bali tidak buru-buru membuat aturan baru. Pasalnya, ia menyebut pemerintah sudah memiliki aturan lengkap tentang mode angkutan dalam proyek maupun tidak dalam trayek, termasuk soal taksi dan ojol.
Peraturan tentang ojek online ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. “Kami sepakat dengan Komisi III, kita baca dulu peraturan di tingkat pusat, karena ada peraturan teknis dalam permenhub yang mengatur angkutan dalam trayek dan tidak dalam trayek. Dan untuk angkutan sewa khusus (ojol) ini masuk di ranah angkutan tidak di dalam trayek,” katanya. (kmb/ketut winata/balipost)