
DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pengeroyokan menggunakan senjata tajam (sajam) terjadi di guest house, Jalan Ayani Utara, Peguyangan, Denpasar Utara (Denut), Rabu (19/3). Pelakunya berinisal SAW (18), SAJ (16) dan seorang perempuan, NPS (19).
Korbannya, IKY (30) asal Gianyar mengalami luka tusuk di pinggang kanan dan lengan kanan, serta memar di kepala. Pemicunya karena korban tidak mau bayar usai melakukan hubungan badan dengan NPS untuk kedua kalinya.
Terkait pengungkapan kasus ini, Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Kamis (20/3) menjelaskan kronologinya pada Rabu (19/3) pukul 23.40 WITA, NPS merupakan PSK online melayani korban di TKP. Usai berhubungan badan, korban bayar sesuai kesepakatan.
“Korban minta nambah berhubungan badan lagi dan NPS meminta uang. Tapi korban bilang tidak memiliki uang sehingga NPS tidak mau dan terjadi pertengkaran didalam kamar,” ujarnya.
Mendengar keributan itu, SAJ dan SAW yang menunggu di luar langsung menggedor pintu kamar tersebut. Karena tidak dibuka, SAJ dan SAW mendobrak pintu tersebut tapi gagal. Beberapa saat kemudian korban membuka pintu.
Begitu pintu terbuka, SAJ dan SAW langsung menendang korban. SAJ masuk ke kamar dan melihat ada pisau diatas tempat tidur. SAJ mengambil pisau dan dipakai menusukkan ke korban beberapa kali.
Sedangkan NPS sempat menendang dan memukul korban dengan helm yang diambil diatas motor. Korban mengalami luka dan mengeluarkan darah serta orang-orang sekitar mendatangi TKP.
Setelah menerima laporan kejadian itu, Tim Opsnal Polsek Denut dipimpin Kanitreskrim Iptu Kadek Astawa Bagia langsung ke TKP. Para pelaku ditangkap saat di TKP dan langsung dibawa ke Mapolsek Denut. “Motifnya pelaku berkelahi dengan korban karena korban memaksa NPS untuk berhubungan badan lagi tapi tidak mau bayar. Diamankan barang bukti helm dan pisau,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)