
SINGARAJA, BALIPOST.com – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Kabupaten Buleleng Made Kuta resmi ditahan dan ditetapkan tersangka oleh Kejati Bali pada Kamis (20/3). Penahanan ini terkait kasus pengurusan izin perumahan subsidi di Kabupaten Buleleng.
Pantauan di lokasi, Kepala Dinas asal Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada ini terlihat keluar dari ruang pemeriksaan di Kejari Buleleng. Kuta tampak mengenakan rompi warna merah dengan kedua tangan sudah diborgol oleh Tim Penyidik Kejati Bali.
Informasi yang dihimpun, Kadis Kuta menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WITA hingga pukul 10.30 WITA. Sebelumnya, Kadis yang menjabat sejak tahun 2020 ini juga sempat diperiksa sebagai saksi terkait perijinan rumah bersubsidi, khususnya yang dilakukan oleh PT. Pacung Permai Lestari.
Dugaan sementara Kuta disangkakan kasus pemerasan dalam pengurusan perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) / Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR ) Pembangunan Perumahan Bersubsidi di Buleleng. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sekarang kita bawa ke Kejati Bali untuk press release,” ungkap sumber.
Terkait hal ini, Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra belum bisa dikonfirmasi saat dihubungi via telepon. (Nyoman Yudha/balipost)