Tersangka Made Kuta saat digelandang ke Kejati Bali. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), I Made Kuta, dijadikan tersangka dalam kasus pengurusan izin perumahan subsidi di Kabupaten Buleleng. Atas penetapan tersangka itu, Kuta oleh penyidik Kejati Bali, Kamis (20/3) langsung dilakukan penahanan.

Kasipenkum Kejjati Bali, Agus Eka Sabana, menerangkan bahwa penetapan tersangka ini adalah dugaan kasus pemerasan dalam proses perijinan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (rumah bersubsidi) di Kabupaten Buleleng.

Dari hasil penyidikan yang telah dilakukan tim Penyidik Pidsus Kejati Bali, dan berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial IMK (I Made Kuta).

Dalam kasus rumah subsidi ini, tersangka yang juga menjabat Kadis DPMPTSP Kabupaten Buleleng itu dijerat Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga:  Gelar Kejuaraan Saat COVID-19, Ini Harapan Kapolda Golose

Dijelaskan, berdasarkan alat bukti yang cukup seperti keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan tersangka serta alat bukti petunjuk, disimpulkan tersangka IMK selaku Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Buleleng telah melakukan pemerasan terhadap beberapa pengembang rumah bersubsidi dalam proses perijinan KKKPR, PKKPR dan PBG terkait pembangunan rumah bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Buleleng. “Kami melakukan penahanan pada tersangka selama 20 hari kedepan,” ucap Agus Eka Sabana.

Baca juga:  Tunggu Surat MK, KPU Tunda Penetapan Hasil Pilkada

Lebih jauh dijelaskan, pengungkapan kasus tersebut karena bantuan rumah bersubsidi sangat diperlukan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Apalagi program tersebut bersentuhan langsung dengan Masyarakat, serta seiring dengan program pemerintah untuk penyediaan rumah dengan kredit Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang sumber anggarannya dari BP Tapera.

Dijelaskan, dalam proses perizinan terkait pembangunan rumah MBR terdapat perbuatan pemerasan yang dilakukan oleh oknum pejabat Buleleng, sehingga dinilia dapat menghambat program Pembangunan rumah bagi MBR.

Berdalih untuk membiayai kebutuhan pemerintahan, tersangka Made Kuta selalu Kadis meminta kepada para pemohon PKKPR/KKKPR dan PBG untuk membayar sejumlah uang. Jumlah keseluruhan yang telah dipungut oleh Made Kuta sekitar Rp 2 miliar. Dan, kata pihak Kejati Bali, apabila para pemohon tidak membayar sejumlah uang yang diminta tersangka, maka proses perijinan tersebut dihambat atau dipersulit.

Baca juga:  Aniaya Satpam, Warga Australia Ditahan

Penyidik juga memperoleh informasi bahwa sejumlah perusahaan properti di Kabupaten Buleleng juga melaporkan hal yang sama, yang saat ini sedang diselidiki atau diperdalam pihak kejaksaan.

Disinggung soal keterlibatan pihak lain selain Kadis DPMPTSP, penyidik Pidsus Kejati Bali masih sedang memperdalam penyidikan. “Soal siapa lagi yang terlibat, tim masih melakukan pengembangan. Yang jelas, dengan dilakukan penyidikan ini, kedepan pelaksanaan program pemerintah untuk penyediaan rumah dapat berjalan dengan lancar, serta secara umum agar tidak terjadi lagi praktik mempersulit dan pemerasan dalam proses perijinan,” ucap pihak Kejati Bali. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN