Aktivitas penyeberangan di Nusa Penida saat speedboat sandar di Pelabuhan Sampalan. Saat Nyepi, aktivitas boat terhenti selama sehari, kecuali untuk keperluan urgent seperti mengantar orang sakit. (BP/gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Ada yang berbeda dari pelaksanaan Nyepi tahun ini di wilayah Kepulauan Nusa Penida, Klungkung.

Dalam Pesangkepan MDA (Majelis Desa Adat) di Nusa Penida, di Aula SMAN 1 Nusa Penida, 20 Maret 2025, akhirnya disepakati listrik PLN akan hidup terbatas.

Ini merupakan kali pertama, listrik tetap hidup saat Nyepi di Nusa Penida, dimana tahun-tahun sebelumnya saat Nyepi, wilayah kepulauan ini benar-benar gelap total tanpa aliran listrik.

Dalam pesangkapan yang dihadiri seluruh bendesa adat se-Nusa Penida, Prajuru MDA Kecamatan Nusa Penida, Kapolsek Nusa Penida, Wadanramil Nusa Penida, Camat Nusa Penida dan Bandesa Madya MDA Klungkung, kesepakatan ini memuat sepuluh poin.

Dalam kesepakatan itu, listrik PLN hidup terbatas, khususnya untuk keperluan penerangan yang sangat penting, seperti suplai daya mesin pendingin, mesin air, alat-alat kesehatan atau medis dan penerangan untuk krama yang sakit dan upacara yadnya. Selain untuk hal-hal urgen, tidak diizinkan.

Baca juga:  Bupati Gede Dana Tinjau Pemeliharaan Jalan di Desa Datah

“Ini ada beberapa pertimbangan. Pertama, karena daerah pariwisata, stok makanan di lemari pendingin agar tidak membusuk. Karena dulu banyak keluhan terkait itu. Kedua, pelayanan listrik di Nusa Penida itu kan pakai diesel. Kalau dimatikan total, nanti untuk menghidupkan kembali, butuh waktu 5-6 jam. Untuk mencapai kondisi normal, kadang lebih lama,” terang Bendesa Alitan MDA Nusa Penida, I Wayan Sukla, Minggu (23/3).

Khusus untuk menghidupkan lampu pada saat hari raya Nyepi, diatur untuk penerangan bagi krama yang sakit, krama desa adat yang mempunyai bayi maupun upacara yadnya, harus mendapatkan surat rekomendasi dari bendesa adat di wilayah desa adatnya masing-masing.

Baca juga:  Jelang Evaluasi PPKM Level 4, Tambahan Kasus COVID-19 Bali Terus Berkurang

Bendesa adat wajib menyosialisasikan poin-poin itu ke krama desa adat, krama tamiu dan tamiu. “Agar pelaksanaannya lebih efektif desa adat disarankan membuat perarem tentang hal ini. Karena ini pertama kali, nantinya pecalang akan memegang peranan penting, mengantisipasi setiap perubahan kondisi di setiap desa,” tegasnya.

Selanjutnya, prajuru desa adat wajib melakukan sosialisasi berkaitan dengan pelaksanaan Brata penyepian kepada krama tamiu dan
tamiu di desa adat masing-masing.

Ptajuru desa adat agar melakukan koordinasi dengan kepala desa yang berada di wilayah desa dinas masing-masing.

Prajuru desa adat agar tetap menjaga kondusivitas desa adatnya masing-masing dan selalu berkoordinasi dengan desa adat yang lain jika ada sesuatu yang dianggap mengganggu pelaksanaan Berata Penyepian.

Poin kesepakatan berikutnya, terhadap lampu penerangan jalan dimohonkan kepada Camat Nusa Penida agar memerintahkan UPT Dinas Perhubungan untuk melakukan pemadaman selama 24 jam dari tanggal 29 Maret 2025 jam 06.00 WITA sampai 30 Maret 2025 jam 06.00 WITA.

Baca juga:  Akses Parkir Jadi Sorotan di Pasar Kumbasari

Penggunaan angkutan kendaraan bermotor/mobil dan speed boat masih diperkenankan saat hari raya Nyepi, namun untuk keperluan darurat kemanusiaan orang sakit parah menuju rumah sakit tertentu, dengan didampingi pecalang desa adat atau kalau memungkinkan sertakan surat rekomendasi.

Selanjutnya, bendesa adat menentukan tempat pemelastian secara permanen kemudian melakukan permohonan kepada Gubernur Bali, agar tempat pemelastian tersebut disterilkan dari kegiatan pariwisata.

Terakhir, poin dari kesepakatan adalah pasar baru dibuka kembali tanggal 30 Maret 2025 jam 06.30 WITA. Sehingga warga Nusa Penida baru diperbolehkan berjualan/berbelanja di pasar mulai jam 06.30 WITA. (Bagiarta/balipost)

 

BAGIKAN