
DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 07 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing (Wisman) Selama Berada di Bali, Senin (24/3). SE ini mempertegas SE Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2023 yang sebelumnya pernah dikeluarkan Gubernur Koster pada 13 Mei 2023 dalam jabatan periode pertamanya sebagai Gubernur Bali tahun 2018-2023.
Gubernur Koster mengakui implementasi SE 04 Tahun 2023 tersebut kurang optimal karena masa jabatannya berakhir pada September 2023. Selama ditinggal 1,5 tahun tatanan pariwisata Bali tidak berjalan sesuai dengan standar kepariwisataan di Bali. Hal ini juga disebabkan adanya dinamika yang terjadi selama 1,5 tahun, sehingga perlu disempurnakan.
Oleh karena itu, SE 07 Tahun 2025 ini dikeluarkan agar tatanan kepariwisataan di Bali kembali pada standar yang telah ditentukan dengan Peraturan Gubernur maupun Peraturan Daerah tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.
““Kita ingin mewujudkan pariwisata yang berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat. Jadi karena itu semua pelaku penyelenggaraan kepariwisataan di Bali akan kita tertibkan semua sesuai dengan standar yang sudah kita atur di dalam peraturan daerah dan peraturan gubernur di Bali,” ujar Gubernur Koster dalam penyampaian SE 07 Tahun 2025, di Rumah Jabatan, Jayasabha, Denpasar, Senin (24/3).
Dalam SE Tatanan Baru Bagi Wisman Selama Berada di Bali ini, Wisman diwajibkan untuk memuliakan kesucian Pura, Pratima, dan Simbol–Simbol Keagamaan yang disucikan. Wisman juga harus dengan sungguh-sungguh menghormati adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali dalam kegiatan prosesi upacara dan upakara yang sedang dilaksanakan.
Selama berada di Bali wisman wajib memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke kawasan tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali. Wisman juga harus berkelakuan yang sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya.
Selain itu, Wisman juga wajib membayar pungutan wisatawan asing (PWA) sebelum keberangkatan atau selama berada di Bali secara elektronik melalui website https://lovebali.baliprov.go.id/. Mereka juga wajib didampingi pemandu wisata yang memiliki izin/berlisensi (memahami kondisi alam, adat istiadat, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat Bali) saat mengunjungi daya tarik wisata.
Melakukan penukaran mata uang asing di penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) resmi (authorized money changer), baik bank maupun non-bank yang ditandai dengan adanya nomor izin dan logo QR code dari Bank Indonesia.
Melakukan pembayaran dengan menggunakan Kode QR Standar Indonesia, melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang rupiah, berkendaraan dengan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain memiliki Surat Izin Mengemudi Internasional atau Nasional yang masih berlaku, tertib berlalu lintas di jalan, berpakaian sopan, menggunakan helm, mengikuti rambu-rambu lalu lintas, tidak memuat penumpang melebihi kapasitas, serta tidak dalam pengaruh minuman beralkohol dan/ atau obat-obatan terlarang.
Selain itu, wisman juga wajib menggunakan alat transportasi laik pakai roda 4 yang resmi bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi roda 4. Wisman juga diwajibkan tinggal/menginap di tempat usaha akomodasi yang memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta wajib mentaati segala ketentuan/aturan khusus yang berlaku di masing- masing daya tarik wisata dan aktivitas wisata.
Dalam SE ini juga mengatur larangan bagi Wisman agar tidak memasuki Utamaning Mandala dan Madyaning Mandala tempat suci atau tempat yang disucikan seperti Pura, Pelinggih, kecuali untuk keperluan bersembahyang dengan memakai busana Adat Bali atau persembahyangan, dan tidak sedang datang bulan (menstruasi).
Dilarang memanjat pohon yang disakralkan, berkelakuan yang menodai tempat suci dan tempat yang disucikan, Pura, Pratima, dan Simbol-Simbol Keagamaan, seperti menaiki bangunan suci dan berfoto dengan pakaian tidak sopan/tanpa pakaian.
Wisman juga dilarang membuang sampah sembarangan dan/atau mengotori danau, mata air, sungai, laut, dan tempat umum. Menggunakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, polysterina (styrofoam), sedotan plastik, dan minuman kemasan plastik. Dilarang mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, serta bertindak agresif terhadap aparat negara, pemerintah, masyarakat lokal maupun sesama wisatawan secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial, seperti menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) dan informasi bohong (hoax).
Dilarang bekerja dan/atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, dan terlibat dalam aktivitas ilegal seperti (flora dan fauna, artefak budaya, benda-benda yang sakral) melakukan jual beli barang ilegal termasuk obat-obatan terlarang.
Gubernur Koster menegaskan bagi Wisman yang melanggar ketentuan dalam SE ini akan ditindak tegas berupa pemberian sanksi atau proses hukum sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Begitu juga bagi Wisman yang belum membayar PWA dikenakan sanksi tidak mendapatkan pelayanan di Daya Tarik Wisata.
Untuk mengoptimalkan SE ini, Gubernur Koster mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan apabila ditemukan pelanggaran oleh Wisman melalui WhatsApp Siaga 081-287-590-999.
Gubernur Koster menugaskan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali untuk melakukan pengawasan secara ketat guna memastikan pelaksanaan Surat Edaran ini. Kepolisian Daerah Bali agar melakukan tindakan tegas berupa pemberian sanksi atau proses hukum sesuai peraturan perundang- undangan kepada setiap pelaku pelanggaran. Semua pihak agar bersungguh-sungguh memahami, melaksanakan, dan menyosialisasikan SE ini kepada seluruh jajarannya serta Wisman yang berkunjung ke Bali. (kmb/balipost)