
DENPASAR, BALIPOST.com – Paradoks pariwisata Bali terus menjelma. Salah satunya terlihat dari fenomena jumlahnya wisatawan mancanegara (wisman) meningkat namun tingkat hunian akomodasi wisata menurun. Keberadaan vila-vila liar diduga menjadi penyebab. Pemerintah diminta tegas melarang wisman menginap di vila bodong.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati atau Cok Ace saat diwawancarai, Minggu (23/3) mengatakan, ada paradoks antara jumlah kunjungan wisatawan yang meningkat namun okupansi justru menurun.
Penurunan okupansi secara global kata dia mencapai 10 persen. “Bahkan beberapa hotel ada jauh turunnya sampai 20 persen,” katanya.
Cok Ace menduga terjadi kebocoran karena banyaknya vila-vila bodong alias liar yang dikelola orang asing. Pangsa pasarnya pun mengambil semua segmen sehingga menjadi pesaing akomodasi berizin.
Menjamurnya vila tak berizin lengkap dipengaruhi kecilnya syarat investasi asing yaitu Rp10 miliar. “Karena melihat tentang investasi di Indonesia termasuk Bali dan besarnya jaminan second home visa terlalu murah sekali untuk ukuran Bali. Mungkin itulah pendorongnya kenapa orang asing berlomba-lomba berinvestasi di Bali yg pada akhirnya menyebabkan turunnya okupansi hotel,” katanya.
Ketua Bali Vila Rental and Management Association (BVRMA) Bali Kadek Adnyana vila bodong sangat merugikan masyarakat Bali. “Jika vila-vila ini bodong, tidak berizin, maka mereka tidak melapor, jika tidak melapor, maka pajakpun tidak dibayar,” tegasnya.
Uang pajak yang seharusnya bisa digunakan membangun daerah menyejahterakan rakyat, menguap entah kemana. “Entah masuk ke kantong siapa,” tegasnya.
Jika pengawasan terhadap vila-vila ini diperketat menurut Adnyana, pajak hotel dan restoran bisa meningkat dua kali lipat. “Badung yang PHR-nya Rp10,6 triliun, angkanya bisa meningkat dua kali lipat,” katanya.
Guru Besar Pariwisata, Universitas Udayana, Prof. Dr. I Putu Anom, B.Sc, M.Par., meminta pemerintah tegas. “Pemerintah harus bisa tegas dalam hal ini. Wisatawan yang datang ke Bali harus menginap di akomodasi pariwisata yang berijin. Sehingga perolehan pajaknya jelas. Demikian pemerintah diharapkan bisa menindak tegas akomodasi pariwisata yang tidak berijin,” imbuhnya. (Widiastuti/Nyoman Winata/balipost)