Kasipenkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penyidik Pidsus Kejati Bali masih  terus mengembangkan dugaan pemerasan terhadap depelover dengan tersangka Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), I Made Kuta. Terkait  hasil penggeledahan di Kantor DPMPTSP Kabupaten Buleleng, penyidik Kejati Bali mengakui menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah ponsel dan  amplop.

“Nah, terkait penyitaan barang bukti tentu kami masih butuh waktu untuk mendalami. Termasuk ponsel yang disita serta adanya amplop. Nanti setelah selesai pemeriksaan kita akan kabari,” ucap Kasipenkum Kejati Bali, Agus Eka Sabana, Minggu (23/3). Barang bukti akan dipelajari termasuk isi percakapan dalam ponsel.

Baca juga:  Kasusnya Mulai Disidangkan, JPU Beber Peran Anak Dewa Puspaka

Dia sebelumnya mengatakan, selain di kantor DPMPTSP juga digeledah kantor Dinas PUTR Kabupaten Buleleng yang berjalan hingga pukul 17.08 Wita. Di sanalah diinformasikan juga ditemukan sejumlah amplop, yang saat ini sedang dikembangkan penyidik Kejati Bali. Selain itu, yang jelas, kata Eka Sabana juga disita satu box dokumen. Di antaranya beberapa dokumen persetujuan bangunan Gedung (PBG) dan dokumen lain serta menyita handphone.

Baca juga:  Soal Dugaan Pemerasan Oleh Pimpinan KPK, Ini Kata Jokowi

Perkara yang menetapkan I Made Kuta sebagai tersangka ini heboh dan diindikasikan bakalan ada tersangka lain. Namun demikian, jika fokus pada pemerasan yang konon nilainya hingga Rp2 miliar, publik melihat bahwa tipis kemungkinan Made Kuta selaku Kadis DPMPTSP bisa mulus bekerja sendiri.

Apalagi informasi yang didapat, bahwa Made Kuta adalah beda kasus dengan bidikan awal yang sama dengan kasus rumah subsidi di Pangletan, Buleleng.  Sebelumnya, Kepala DPMPTSP I Made Kuta dijadikan tersangka dalam kasus pengurusan izin perumahan subsidi di Kabupaten Buleleng.  Atas penetapan tersangka itu, Kuta oleh penyidik Kejati Bali, Kamis (20/3) langsung dilakukan penahanan. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Uji Publik RIP Benoa Ditunda
BAGIKAN