
DENPASAR, BALIPOST.com – Operasi tangkap tangan (OTT) jalur fast track Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai di 2023 lalu ternyata sudah dihentikan penyidikannya (SP3) oleh Kejaksaan Tinggi Bali.
Kajati Bali, I Ketut Sumedana mengatakan bahwa kasus OTT yang sempat menetapkan Hariyo Seto sebagai tersangka itu tak cukup bukti untuk diajukan ke persidangan.
“Sudah dihentikan. Tidak layak masuk persidangan karena kurang cukup bukti,” jelasnya.
Namun demikian, jika dikemudian hari ada ditemukan bukti yang baru, maka bakalan dilanjutkan kembali.
Disinggung terkait barang bukti saat itu ada uang Rp 100 juta, Kajati Ketut Sumedana mengatakan itu tidak benar. “Yang ada hanya Rp 250 ribu rupiah. Itu tak layak diajukan ke persidangan,” jelasnya.
Dengan keluarnya SP3, maka status tersangka oknum pegawai imigrasi Ngurah Rai tersebut sudah dihapuskan.
Sebelumnya, Kejati Bali mengungkap dugaan OTT pada petugas fast track Bandara I Gusti Ngurah Rai. Ada lima orang petugas Imigrasi Ngurah Rai yang diamankan tim gabungan Intel dan Pidsus Kejati Bali November 2023 saat itu.
Namun dalam rilis resmi Kejati Bali, dari lima orang yang diamankan, empat orang intensif menjalani pemeriksaan dan satu orang akhirnya dijadikan tersangka. Yang dijadikan tersangka adalah HS (Hariyo Seto) yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah.
Kejaksaan juga telah melakukan penggeledahan sebelum tersangka penahanannya ditangguhkan. Dalam Penggeledahan itu, NVR (Network Video Recorder) CCTV merek Hikvision lengkap dengan kabel dan adaptor, DVR (Digital Video Recorder CCTV merek HIK VISION beserta kabel adaptor) dan dokumen lainnya.
Petugas saat melakukan tangkap tangan juga menyita uang Rp 100 juta, lalu ada sita dokumen SOP, SK Menteri, SK Kepala Kantor, Nota Dinas dan lainnya. Sedangkan saksi yang sudah diperiksa lebih dari 15 orang. (Miasa/balipost)