
DENPASAR, BALIPOST.com – Pengembangan kasus dugaan pemerasan terhadap pengembang rumah bersubsidi dengan tersangka Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), I Made Kuta, terus dikembangkan Kejati Bali.
Satu tersangka kembali ditetapkan dalam kasus ini, yakni Ngakan Anom Diana Kesuma alias NADK selaku penjabat fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman di Dinas PU-TR Buleleng.
Menurut Kasipenkun Agus Eka Sabana, Senin (24/3), berdasarkan penyidikan yang dilakukan secara marathon dan setelah melakukan tindakan penggeledahan atau penyitaan di beberapa tempat, Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan NADK sebagai tersangka.
Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, huruf g jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Disebutkan, berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, di mana peranan tersangka NADK bekerjasama dengan Made Kuta (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) untuk mempersiapkan gambar teknis pengurusan PBG selaku staf teknis pada Dinas PUTR Kabupaten Buleleng. Yakni dengan kesepakatan pembagian hasil dari uang yang diminta kepada pengembang.
Ngakan menggunakan Sertifikat Kompetensi Ahli (SKA) orang lain dengan cara menduplikat menggunakan alat scanner, guna membuat kajian teknis gambar PBG. Atas peranannya, tersangka tersebut mendapatkan pembagian Rp700.000 per surat PBG.
Ditegaskan, bahwa terhadap tersangka Ngakan, penyidik melakukan penahanan selama dua puluh hari ke depan. (Miasa/balipost)