
DENPASAR, BALIPOST.com – Polda Bali mengungkap upaya penimbunan BBM jenis bio solar bersubsidi. Dalam kasus ini, ditetapkan seorang tersangka berinisial KA dan diamankan bio solar ribuan liter.
Menurut Dirkrimsus Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, SIK, tersangka KA ditangkap di SPBU 54.807.02 Jln. Raya Gunaksa, Desa Gunaksa, Klungkung. Kasus ini terendus karena adanya informasi dari masyarakat terkait dengan penyalahgunaan niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Atas dasar tersebut pada 19 Maret 2025, penyidik Ditreskimsus Polda Bali melakukan Penyelidikan di TKP. Dari hasil penyelidikan tersebut, penyidik mengamankan KA dan barang bukti berupa 1.400 liter BBM jenis bio solar bersubsidi.
Selain itu diamankan juga 1 unit mobil box nopol DK 1052 QJ yang telah dimodifikasi dengan 2 buah tandon masing-masing kapasitas + 1.000 liter yang ditempatkan di dalam box mobil tersebut.
Dalam rilis yang dilakukan Senin (24/3), Roy mengatakan KA membeli bio solar subsidi dengan menggunakan mobil box yang sudah dimodifikasi itu. “BBM jenis Bio Solar tersebut oleh tersangka rencananya akan dijual kembali untuk mendapat keuntungan pribadi,” katanya.
Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Atas aktivitasnya selama 2 hari di SPBU 54.807.02, KA merugikan negara kurang lebih Rp 30.000.000. (Kerta Negara/balipost)