
DENPASAR, BALIPOST.com – Ditreskrimsus Polda Bali mengungkap kasus perdagangan penyu secara ilegal di Banjar Pikah, Desa Pikah, Abiansemal, Badung, Jumat (21/3). Pelakunya berinisal WW dan diamankan 13 penyu dilindungi.
Direktur Ditreskrimsus Polda Bali Kombes Pol. Roy Hutton Marulamrata Sihombing, Senin (24/3) menjelaskan, pengungkapan kasus ini diawali adanya informasi dari masyarakat. Tim Unit 1 Subdit IV Ditreskimsus Polda Bali pun melakukan penyelidikan ke sebuah rumah di Banjar Pikah.
Rumah tersebut diduga tempat menyimpan satwa dilindungi tersebut. Alhasil petugas menemukan 13 penyu dan mengamankan WW. “Ada 11 ekor penyu kami temukan dalam keadaan hidup, dua ekor sudah mati,” ujarnya.
Saat diinterogasi, WW mengakui membeli belasan satwa dilindungi itu di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Selanjutnya ia penyelundupan penyu itu ke Bali melalui pelabuhan Padangbai. Caranya dititipkan di truk yang menuju ke Pulau Dewata.
Selanjutnya penyu-penyu tersebut diturunkan di Jalan Bypass Ngurah Rai, dekat Patung Titi Banda, Denpasar Timur. Setelah itu, ia naik truk lagi menuju rumahnya.
Pelaku juga mengaku penyu-penyu itu dijual ke warung-warung sebagai bahan konsumsi, dengan harga yang cukup tinggi.
“Barang bukti satwa yang masih hidup kami titipkan di BKSDA Bali. Dua ekor yang mati sudah dikubur,” tambahnya.
Akibat perbuatannya itu pelaku dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf b Jo Pasal 40A ayat (1) huruf d dan huruf e Undang – Undang RI Nomor 32 Tahun 2024, Tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDA-HE, Jo Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 1999, tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.
Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali, Ranta Hendratmoko memberikan apresiasi Kapolda Bali dan Ditreskrimsus aktif menumpas praktik perdagangan ilegal satwa liar dilindungi. (Kerta Negara/Balipost)