Tersangka Made Kuta saat digelandang ke Kejati Bali. (BP/asa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Pascaditetapkan sebagai tersangka, posisi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, I Made Kuta, kini dijabat Pelaksana Harian (Plh). Hal ini guna memastikan pelayanan pemerintahan di Mal Pelayanan Publik, khususnya di DPMPTSP tetap berjalan.

Ditemui usai Sidang Paripurna di DPRD Kabupaten Buleleng pada Senin (23/3), Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra mengatakan, penetapan Pelaksana Harian sudah ditunjuk sejak Jumat (21/3).

Gede Sugiartha Widiada selaku Asisten III  yang membidangi Administrasi Umum ditunjuk sebagai Pelaksana Harian di DPMPTSP Buleleng. “Karena ini merupakan pelayanan publik yang harus segera mendapatkan pelayanan. Kami sudah menunjuk Plh. yakni Asisten III yang nantinya akan melaksanakan tugas,” jelas Sutjidra.

Baca juga:  "Bali Bersih Touring and Fun 2019," Bupati PAS Sebut Upaya Cerdas Jaga Kelestarian Hulu

Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Buleleng masih menunggu kepastian hukum yang menjerat Made Kuta. Usai secara resmi berkekuatan hukum tetap, Pemkab Buleleng baru bisa mengambil langkah terkait posisinya sebagai kepala dinas. “Kami akan menunggu proses hukum kalau sudah ada kepastian baru kami mengambil sikap terkait posisinya,” imbuhnya.

Bupati Sutjidra meminta secara khusus ke sejumlah saksi yang diperiksa untuk mengikuti prosedur yang ada. Bahkan pejabat-pejabat yang kantornya diperiksa oleh Kejati Bali, diminta untuk memberikan pendampingan. “Saya sudah menyampaikan, bahwa ikuti prosesnya dan dampingi aparat hukum, kita harus kooperatif,” tandasnya.

Baca juga:  Jokowi Senang Capres PDIP dari Kader

Sementara itu, terkait pengakuan Made Kuta  bahwa dana yang dikorupsikan untuk kepentingan pemerintahan, Sutjidra mengaku tidak mengetahui hal itu. Pasalnya ia bersama Gede Supriatna baru resmi berkantor dan dilantik pada 20 Februari 2025. Sutjidra juga menyangkal keberadaan anggaran di Pemerintahan itu sudah direncanakan sebelumnya.

“Kalau kegiatan pemerintah itu sudah dianggarkan. Kami betul-betul menggunakan APBD sesuai dengan program yang sudah direncanakan,” tutupnya.

Tak hanya menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, Made Kuta. Kejati Bali juga menetapkan staf Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Dinas PUTR Buleleng bernama Ngakan Anom Diana Kesuma sebagai tersangka.

Baca juga:  11 Parpol Setor DCS ke KPU Bangli

Tersangka Ngakan bekerja sama dengan Kadis I Made Kuta dalam mempersiapkan gambar teknis pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Keduanya kemudian sepakat untuk membagi uang, yang diminta kepada pengembang.

Dimana Dinas PMPTSP Buleleng meminta uang kepada pengembang sebesar Rp1,4 juta per PBG. Selanjutnya uang tersebut digunakan untuk membayar retribusi ke negara sebesar Rp355.000 per PBG. Sementara sisanya dibagi dua oleh tersangka I Made Kuta dan tersangka Ngakan Anom. Untuk tersangka I Made Kuta mendapat jatah Rp700 ribu per PBG, sementara tersangka Ngakan dapat jatah Rp400 ribu per PBG. (Nyoman Yudha/balipost)

BAGIKAN