Gubernur Bali, Wayan Koster. (BP/Win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pada tahun pertama diberlakukannya retribusi pungutan wisatawan asing (PWA), Pemerintah Provinsi Bali berhasil mengumpulkan sebesar Rp318 miliar. Meskipun belum optimal, namun retribusi tersebut diserahkan langsung ke desa adat se-Bali agar dimanfaatkan sesuai peruntukannya yaitu perlindungan kebudayaan dan alam lingkungan. Hal ini ditegaskan Gubernur Bali, Wayan Koster.

Gubernur Koster di Denpasar, mengungkapkan bahwa pendapatan daerah dari PWA yang dikumpulkan sejak 14 Februari 2024 lalu tersebut sudah mulai diserahkan ke desa adat untuk dikelola langsung. Besarannya masing-masing Rp300 juta/desa adat per tahunnya. Sehingga, dana yang digelontorkan ke desa adat sebanyak Rp450 miliar.

“Di Bali ada 1.500 desa adat, itu berarti membutuhkan alokasi anggaran sebanyak Rp450 miliar. Sehingga dari pungutan wisatawan asing tahun pertama masih kurang, untuk itu tahun 2025 ini kita optimalkan,” tandas Koster.

Baca juga:  Korsleting, Bangunan Koperasi Terbakar

Pihaknya mengungkapkan hingga akhir tahun 2024 lalu PWA yang terkumpul sebesar Rp318 miliar. Uang tersebut dikumpulkan menjadi satu sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD) Bali. Sumber pendapatan baru itu dijadikan satu bersama pendapatan dari pajak kendaraan bermotor dan pengelolaan aset, bukan dikhususkan bagi perlindungan kebudayaan dan alam lingkungan.

Meski tidak dibuatkan peruntukan khusus, Koster memastikan penggunaan retribusi sesuai program seharusnya melalui pengelolaan langsung desa adat sebagai penyelenggara kegiatan budaya dan penjaga alam Bali. “Jadi sebagian besar (pendapatan asli daerah) digunakan desa adat, satu desa adat sekarang Rp300 juta per tahun, artinya Rp450 miliar per tahun di desa adat untuk pelestarian budaya programnya, lalu pelestarian ekosistem lingkungan, Sat Kerthi berbasis desa adat,” ungkapnya.

Baca juga:  Rayakan Tumpek Krulut sebagai Hari Tresna Asih, Gubernur Koster Luncurkan Ceraken Kebudayaan Bali

Karena belum optimalnya pengumpulan PWA, sehingga belum menutupi sepenuhnya dana untuk desa adat. Oleh karena itu, Pemprov Bali mengencangkan aturan pembayaran tersebut melalui perubahan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 yang sedang berproses di DPRD Provinsi Bali.

Gubernur Koster menargetkan kenaikan pendapatan dari retribusi PWA ini. Sehingga dana bagi desa adat juga dapat bertambah dengan rencana kenaikan Rp50 miliar mulai tahun 2026, serta digunakan untuk pengelolaan sampah dan pembangunan infrastruktur sarana pra sarana pariwisata di Bali. “Maka nanti ke depan dengan berlakunya peraturan daerah yang baru, sumber yang berasal dari pungutan wisatawan asing akan secara khusus untuk bantuan kepada desa adat, semuanya,” tegasnya.

Baca juga:  Gubernur Bali Rancang Pergub Penggunaan Motor dan Mobil Listrik

Untuk optimalisasi pertanggungjawaban desa adat juga akan segera dibuatkan aturan dan ditentukan nomenklatur yang tepat. Sehingga, dana sebesar Rp150 ribu dari tiap wisman tersebut terkelola dengan baik.

Selagi perubahan Perda PWA masih berproses di dewan, Gubernur Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2025 mengenai Tatanan Baru bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali. Di dalamnya, diatur mengenai kewajiban, larangan, serta sanksi bagi wisatawan asing. Termasuk agar wisman membayar PWA jika ingin mengunjungi Bali.

“Saya akan berkomunikasi dengan konsulat negara-negara sahabat yang ada di Bali agar menaati SE ini, termasuk membayar PWA.

Kalau enggak bayar, maka tidak akan mendapatkan pelayanan yang baik di destinasi wisata,” ujar Koster. (Winata/Balipost)

BAGIKAN