Sindikat Narkoba Meksiko-Bali ditahan di Kantor BNNP Bali. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Penyelundupan narkoba lewat Bandara Ngurah Rai, Tuban, Badung, berhasil digagal oleh Petugas Bea Cukai Ngurah Rai. Petugas menangkap warga negara (WN) Argentina berinisial GE (46) di Terminal Kedatangan Internasional, Selasa (25/3).

Modusnya memasukkan narkotika ke kem*lu*n pelaku. Petugas menemukan narkoba jenis kokain 323,76 gram bruto.

Setelah kasus ini dikembangkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali dan berhasil menangkap EJS (50), warga negara Inggris. EJS dibekuk di guest house wilayah Kerobokan, Kuta Utara.

Bowo Pramoedito, Humas Bea Cukai Ngurah Rai, Rabu (26/3) menjelaskan kokain seberat 323,76 gram bruto tersebut dikemas menggunakan lakban dan kondom. Untuk memastikannya dilakukan pengujian laboratorium dan bubuk tersebut dikonfirmasi sebagai narkotika golongan I jenis kokain. “Pelaku berprofesi sebagai penata rambut,” ujarnya.

Baca juga:  Meski Laporkan Suaminya karena Tega Menyetubuhi Anak Kandung, Istri Tetap Menjenguk

Pengungkapan kasus ini, lanjut Bowo, berawal dari analisis intelijen dan pengawasan terhadap penumpang pesawat Emirates EK368 dengan rute Dubai – Denpasar. GE tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 25 Maret 2025 pukul 18.00 WITA.

Setelah itu pelaku diarahkan ke jalur pemeriksaan khusus. Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap barang bawaan dan pemeriksaan badan, petugas menemukan narkotika yang disembunyikan di dalam alat kelamin.

Baca juga:  Kedatangan di Bandara Sudah Meningkat, Okupansi Akomodasi Pariwisata Masih Rendah

Dari hasil informasi dan analisis lebih lanjut, petugas menemukan indikasi keterlibatan pihak lain dalam upaya penyelundupan ini. GE terindikasi kuat akan bertemu dengan seorang yang diduga bertindak selaku penerima barang di Bali. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Bea Cukai Ngurah Rai dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali melakukan operasi lanjutan guna mengungkap jaringan narkotika ini.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, GE mengaku kepada petugas Bea Cukai datang ke Bali sendirian untuk mengantarkan paket narkotika yang diperoleh di Meksiko dan dijanjikan imbalan sebesar 3.000 USD.
“Saat ini barang bukti dan warga negara Argentina tersebut telah diserahkan ke BNNP Bali,” tegas Bowo.

Baca juga:  Erlina Kang Adiguna Berpulang

Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat menyampaikan pengungkapan kasus ini berkat bekerja sama dengan Bea Cukai Ngurah Rai mengungkap peredaran gelap narkotika jaringan Meksico-Bali pada Selasa (25/3).

“Saat ini tersangka sudah diamankan di BNNP Bali untuk dilakukan pendalaman terkait jaringan yang terlibat. Sedangkan untuk barang bukti dikirim ke labfor untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN