Polisi menggerebek rumah pengoplos gas di Jalan Gunung Sari, Denpasar Barat. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Opsnal Unit IV Satreskrim Polresta Denpasar menggerebek rumah pengoplos elpiji di Jalan Gunung Sari, Denpasar Barat (Denbar), Selasa (25/3). Polisi menangkap dua orang berinisal MY (49) dan WS (59) serta mengamankan 175 tabung, 20 buah pipa besi, satu plastik berisi segel tabung 3 kilogram, obeng dan satu tas plastik berisi segel tabung 12 kilogram.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Kamis (27/3) saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus ini. Modusnya memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram.

Baca juga:  Kasus Dugaan Korupsi Lahan Tahura, Begini Kesaksian Mantan Kepala BPN Denpasar

Kronologisnya, menurut AKP Sukadi, ada informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang menjual gas 12 kilogram dengan harga dibawah HET (harga eceran tertinggi). Selain itu mengoplos isi tabung gas 3 kilogram (subsidi) ke tabung gas 12 kilogram (non subsidi).

Menindaklanjuti informasi itu, Kanit IV Iptu Joko Wijayanto, didampingi Kasubnit Opsnal Ipda Kadek Arimbawa melakukan penyelidikan. Saat menggerebek rumah tersebut, polisi menemukan pelaku sedang ngoplos.

“Pelaku mengoplos menggunakan pipa besi dan es balok. Tabung 12 kilogram hasil dari mengolplos tersebut selanjutnya dijual kepada konsumen di seputaran tempat tinggal pelaku dengan harga Rp 150.000 sampai Rp 160.000,” tegasnya.

Baca juga:  Anak Buah Mang Jangol Sembunyikan Narkoba di Kos-kosan

Barang bukti yang diamankan, rinciannya 10 buah tabung gas 12 kilogram isi keadaan tersegel, 10 buah tabung gas 12 kilogram isi keadaan tanpa segel, 17 buah tabung gas 12 kilogram kosong, 88 buah tabung gas 3 kilogram kosong, 50 buah tabung gas 3 kilogram isi, 20 buah pipa besi, satu plastik berisi segel tabung 3 kilogram, satu buah obeng dan satu tas plastik berisi segel tabung 12 kilogram.

Baca juga:  Gudang Penggelapan Mobil di Sidatapa Digerebek Aparat

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polresta Denpasar.

Atas perbuatan pelaku itu dikenakan Pasal 55 UU No.2 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN