MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim Opsnal Satreskrim Polres Badung berhasil mengungkap kasus curanmor yang terjadi di kos-kosan, di Jalan Muding Mekar, Gang Pudak, Kuta Utara, Kamis (27/3). Pelakunya, Vikie Ardiansyah alias Jarot dibekuk dua hari setelah beraksi.

Kapolres Badung, AKBP M Arif Batubara menjelaskan, sebagai korban dalam kasus ini adalah Siti Wulandari, yang kos di Jalan Nakula, Badung. Kronologisnya, pada Selasa, 25 Maret, pukul 06.00 WITA, korban berangkat dari kos-kosan bersama dengan ibunya, Jamilah ke TKP. Tujuannya, mengambil barang-barang milik korban.

Baca juga:  Korban Jiwa Kebakaran Lapas Tangerang Bertambah

Pukul 06.30 WITA, mereka tiba di kos-kosan pelaku. Korban langsung masuk ke kamar kos bersama ibunya, sedangkan pelaku masih tidur.

Ketika korban membereskan barang-barang bersama dengan ibunya, pelaku bangun dan langsung keluar dari kamar kos.

Setelah korban selesai membereskan barang-barangnya, korban berencana menaruh barang tersebut di motor. Namun, ternyata motornya hilang. Korban bersama dengan ibunya berkeliling mencari motornya tapi tidak kunjung ketemu.

Baca juga:  Terima RJ, Perempuan yang Terlibat Curanmor Dibebaskan dari Penjara

Pukul 11.00 WITA, korban dan ibunya melihat pelaku berusaha menghidupkan sepeda motor itu bersama temannya, Dedi. Mereka berusaha memanggil tapi tidak dihiraukan. Selanjutnya, korban melapor ke pihak kepolisian.

Setelah ditangkap di tempat kosnya, pelaku diinterogasi dan mengakui perbuatannya. (Kerta Negara/balipost)

Tonton selengkapnya di video

BAGIKAN