Tersangka SLS ditahan di Polsek Kuta karena terlibat kasus pencurian. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Anggota Polsek Kuta menangka warga negara Amerika berinisial SLS (50) di hotel, Jalan Legian, Kuta, Badung, Jumat (28/3). Pasalnya SLS mencuri koper berisi barang berharga senilai Rp 76 juta milik seorang perempuan warga negara Bulgaria, DDH (51).

Pelaku beralasan mencuri barang korban karena kehabisan uang.

Terkait pengungkapan kasus ini, Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Minggu (30/3) menjelaskan awalnya pada Rabu (26/3) pukul 21.00 WITA korban check in di hotel, Jalan Kartika Plaza, Kuta.

Baca juga:  Pangdam Ingatkan KBT Nyaleg hingga Knalpot Brong

Selanjutnya korban dilayani karyawan hotel tersebut, Nr, termasuk kopernya. Sedangkan korjan melakukan registrasi. Saat Nr ke toilet, koper tersebut dititipkan ke sekuriti, Dn.

“Usai registrasi, korban mau ke kamarnya dan menanyakan ke bagian front office terkait kopernya,” ujarnya.

Mendengar hal tersebut staf front office bingung karena koper korban tidak ada di lobi. Akhirnya pihak hotel mengecek CCTV dan terlihat pelaku mengambil koper milik korban.

Baca juga:  Merasa Dirugikan Puluhan Miliar, Korban Investasi Kondotel di Kuta Lapor Polda Jatim

Adapun koper korban yang hilang berisi jam tangan, sejumlah kacamata, puluhan pakaian, sepatu, dan obat-obatan. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 76 juta. Kejadian itu lalu dilaporkan ke Polsek Kuta.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal dipimpin oleh Panit Ipda I Putu Santhi Adnyana melakukan penyelidikan.

Pada Jumat (28/3) pukul 16.00 WITA, pelaku berhasil diamankan di hotel, Jalan Legian, Kuta. Saat diinterogasi pelaku mengaku melakukan pencurian tersebut karena sudah kehabisan uang dan untuk memenuhi kebutuhannya hidupnya di Bali. Pelaku juga mengaku beraksi di tempat lainnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Bupati Badung Larang Aliran Kepercayaan Manfaatkan Fasilitas Adat
BAGIKAN