
DENPASAR, BALIPOST.com – Kejati Bali akan menelusuri aliran dana dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin rumah subsidi untuk masyarakat berpengasilan rendah di Buleleng.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, I Ketut Sumedana, bahkan berjanji akan menggeber kasus ini usai hari raya Nyepi dan Idulfitri.
“Justru karena kita gali aliran dana, kita temukan dua tersangka (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), I Made Kuta dan Ngakan Anom Diana Kesuma (PUTR). Kita akan terus dalami ini setelah hari raya,” ucapnya belum lama ini.
Terkait aliran dana, kata Sumedana, jika menggunakan uang tunai akan lebih sulit menelusuri. “Namun jika menggunakan rekening, kita akan lebih mudah,” jelasnya.
Ke depan, aset milik tersangka juga bakalan disita pihak kejaksaan, khususnya berkaitan dengan perkara rumah subsidi ini.
Kajati menegaskan, pihaknya hanya membantu masyarakat kecil yang membutuhkan rumah ini. Dalam kasus ini ada salah sasaran penjualan hingga 300 unit lebih. “Kasihan kan masyarakat berpengasilan rendah yang mestinya dapat rumah subsidi dari pemerintah. Ini yang kita perjuangkan,” ucap Sumedana. (Miasa/balipost)