
DENPASAR, BALIPOST.com – Pada 2019 lalu fenomena “jual beli kepala” jadi perhatian yang merugikan pariwisata Bali. Saat ini kerugian yang sama datang dari pemanfaatan vila, homestay hingga kos-kosan elit yang tak berizin pariwisata oleh wisatawan asing atau wisman.
Pasalnya akomodasi pariwisata ini kerap dijual kembali oleh oknum wisman. Sementara tidak ada pajak hotel dan restoran (PHR) yang masuk ke daerah.
Pengamat Ekonomi Dr. Putu Ngurah Suyatna Yasa, S.E., M.Si. saat diwawancarai, Selasa (1/4) mengatakan, fenomena wisman menyewakan kembali akomodasi yang disewanya tidak dapat dimungkiri. Terlebih banyak akomodasi seperti vila, homestay hingga kos-kosan elite yang tak berizin akan merugikan pariwisata Bali.
“Ini dikarenakan mereka (wisman) kelola sendiri vila yang disewakannya, jemput sendiri tamunya dan konsumsi diatur sendiri. Jadi ga ada manfaatnya bagi Bali. Meski jumlah wisatawan meningkat tapi okupansi justru turun,” katanya.
Di sisi lain jika akomodasi tersebut tidak berizin pariwisata, maka tidak ada PHR yang dibayarkan ke daerah. Tentu hal ini akan menambah kerugian Bali.
Situasi ini, kata dia, sama dengan fenomena “Jual Beli Kapala” dulu saat Tiongkok menguasai pariwisata Bali. “Dampaknya mirip, kita tidak apa-apa. Yang kita dapat hanya kerusakan dan hal-hal negatif yang ditinggalkan,” katanya.
Sementara, lanjutnya mengatakan pemeliharaan untuk kelangsungan pariwisata itu, baik infrastruktur hingga budaya membutuhkan biaya yang cukup besar. Kondisi ini menurutnya menjadi prioritas yang harus diselesaikan saat ini. Terlebih di tengah melemahnya perekonomian nasional dan daya beli masyarakat yang tentu akan berdampak pada pariwisata Bali.
Dalam kondisi saat ini, kata Wakil Rektor Bidang SDM, Keuangan dan Operasional Universitas Warmadewa ini, pariwisata Bali harus segera berbenah. Pertama secara internal harus berbenah. Mulai dari segera mengatasi soal sampah, kemacetan dan keamanan di Bali.
Selanjutnya pemerintah daerah harus berani menindak tegas terkait perijinan vila, homestay hingga kos-kosan elite. Demikian pula praktik-praktik penyewaan kembali akomodasi pariwisata yang tak berizin oleh wisman harus ditindak tegas.
Kemudian dari sisi eksternal untuk meningkatkan kunjungan wisatawan ke Bali di tengah perlemahan ekonomi nasional dan gejolak internasional, Bali harus mencari pangsa pasar baru negara asal wisatawan.
Hal senada juga diungkapkan pengamat pariwisata Prof. Dr. I Putu Anom, B.Sc, M.Par. Dikatakannya vila, homestay hingga kos-kosan elit banyak bermunculan yang tidak memiliki izin pariwisata.
Terlebih banyak wisatawan yang saat ini beralih melakukan pemesanan lewat online (daring). “Ini kasus-kasus yang harus dicermati. Dan ada wisatawan yang lama tinggal di Bali terus menghendel teman-temannya. Itu harus dilarang, pemerintah harus tegas. Wisatawan yang visa berwisata ga boleh berbisnis,” ungkapnya.
Pemasaran bangunan yang tidak memiliki izin pariwisata ini kata dia bebas dari PHR sehingga ada pendapatan daerah yang bocor. Demikian pemerintah diharapkan bisa menindak tegas akomodasi pariwisata yang tidak berizin. (Widiastuti/bisnisbali)