
DENPASAR, BALIPOST.com – Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) di Pura Agung Besakih akan kembali digelar bertepatan dengan Purnama Sasih Kadasa, 12 April 2025. Karya IBTK akan nyejer selama 21 hari dampai dengan 3 Mei 2025.
Untuk memberikan kelancaran, kenyamanan, keamanan, ketertiban, keselamatan, kebersihan, dan keindahan dalam rangka mendukung pelaksanaan Karya IBTK tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan sejumlah larangan bagi pemedek atau pengunjung selama pelaksanaan Karya IBTK di Pura Agung Besakih.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2025 tentang Tatanan Bagi Pemedek atau Pengunjung saat Memasuki dan Berada di Kawasan Suci Pura Agung Besakih Selama Pelaksanaan Karya IBTK. SE ini diterbitkan, Rabu (2/4).
Ada 6 poin larangan bagi pemedek/pengunjung saat berada di Kawasan Pura Agung Besakih selama Karya IBTK berlangsung. Pertama, pelaku UMKM/Pedagang dilarang keras berjualan di tepi jalan, hanya diizinkan berjualan dengan memanfaatkan kios dan los yang telah disediakan. Kedua, pelaku UMKM pengguna kios dan los dilarang keras menjual, menyediakan, dan menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk/minuman kemasan plastik.
Ketiga, pelaku UMKM pengguna kios dan los dilarang keras membuang sampah di sembarang tempat, berkewajiban menjaga kebersihan secara mandiri dengan menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber, memilah sampah organik, bukan organik/anorganik, dan residu, serta menjaga keasrian lokasi.
Keempat, pamedek/pengunjung dilarang keras membawa/menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk/minuman kemasan plastik, sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018. Sebagai penggantinya, agar pamedek/pengunjung membawa tumbler.
Kelima, pamedek yang membawa sarana upakara yang sudah dihaturkan/lungsuran, dilarang keras membuang sisa lungsuran di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, dan berkewajiban membawa pulang kembali sisa lungsuran.
Dan keenam, pamedek/pengunjung dilarang keras membuang sampah sembarangan di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, dan berkewajiban membawa pulang semua sampah yang dihasilkan.
Gubernur Koster meminta seluruh komponen masyarakat agar mengikuti larangan yang tertuang dalam SE Nomor 08 Tahun 2025 tersebut. “Pemedek atau pengunjung agar berperan aktif dalam mendukung Pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh secara lancar, nyaman, aman, tertib, tenang, bersih, serta indah dan metaksu,” tegas Koster saat konferensi pers, di Gedung Jayasabha, Denpasar.
Dalam SE ini juga diatur tatanan pamedek/pengunjung memasuki Kawasan Suci Pura Agung Besakih. Diantaranya, pamedek/pengunjung harus masuk melalui Candi Bentar di Area Manik Mas, sesuai tatanan di Pura Agung Besakih.
Pamedek/pengunjung yang menggunakan bus/truk disediakan Kendaraan Shuttle Bus Listrik dari Tempat Parkir Kedungdung ke Area Manik Mas, dan sebaliknya. Pamedek berjalan kaki dari Area Manik Mas ke Area Bencingah. Khusus untuk sulinggih, lansia, wanita hamil, wanita yang mengajak bayi/anak balita, dan difabel disediakan kendaraan angkutan khusus (Buggy). Wisatawan hanya dapat memasuki Kawasan Suci Pura Agung Besakih di luar area persembahyangan.
Selain itu, pamedek/pengunjung wajib membawa kantong sampah untuk menampung sampah selama berada di Kawasan Suci Pura Agung Besakih. Pamedek/pengunjung wajib menaati ketentuan yang diberlakukan oleh Badan Pengelola, khusus yang berkaitan dengan pemanfaatan fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Bali menugaskan Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Karya IBTK. Diungkapkan, bahwa Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih bersama Panitia Karya juga telah menyediakan fasilitas untuk pamedek/pengunjung.
Diantaranya, Wantilan/Bale Pasandekan di Area Bencingah dan Area Manik Mas, untuk menunggu giliran persembahyangan dan beristirahat. Ruang ganti pakaian untuk pamedek/pengunjung, serta ruang laktasi (menyusui) di Area Manik Mas. UMKM di Area Bencingah tersedia sebanyak 248 unit kios dan 162 unit los, sedangkan di Area Manik Mas tersedia sebanyak 25 unit kios dan 36 unit Los, yang dimanfaatkan oleh UMKM pengguna kios dan los secara gratis, hanya dibebankan biaya operasional perawatan dan rekening listrik/air.
UMKM menjual produk lokal Bali berupa sarana persembahyangan, wastra (busana adat, endek, songket, kain tradisional), produk kerajinan rakyat, cindera mata branding Besakih, kuliner dan produk olahan, serta sayur-sayuran dan buah-buahan.
Semua produk yang dijual merupakan produk lokal Bali, diutamakan dari Kabupaten Karangasem.
Selain itu, juga disiapkan pusat informasi, posko kesehatan, dan posko keamanan di Area Kedungdung, Area Manik Mas, dan Area Bencingah. Sedangkan, Wiyata Graha di Area Manik Mas berfungsi untuk menayangkan video dokumenter. Di samping juga menyediakan Kantor Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali dan ATM Center, Elevator (Lift) di Gedung Parkir Area Manik Mas, sistem pemantauan digital dengan indikator lampu pada setiap slot, warna hijau menunjukkan slot masih tersedia dan warna merah menunjukkan slot sudah terisi di semua Lantai Gedung Parkir, serta kode blok parkir di pilar pada setiap lantai parkir.
Juga disediakan toilet 12 bilik di Area Kedungdung, 144 bilik di Area Manik Mas, dan 54 bilik di Area Bencingah, termasuk toilet khusus untuk difabel, yang dapat dimanfaatkan untuk pamedek/pengunjung secara gratis.
Untuk memperlancar arus lalu lintas, Gubernur Koster mengungkapkan bahwa manajemen dan rekayasa lalu lintas juga diatur dalam SE ini. Di mana, seluruh kendaraan bus/truk, roda empat, dan sepeda motor, yang datang dari arah
Kabupaten Bangli, Klungkung, dan Karangasem, diarahkan menuju Simpang Pasar Menanga untuk langsung menuju Kawasan Suci Pura Agung Besakih. Bus yang diperbolehkan memasuki Kawasan Suci Pura Agung Besakih hanya Bus Sedang (maksimum 35 tempat duduk) dan Bus Kecil (maksimum 12 tempat duduk). Tidak diijinkan menggunakan Bus Besar (lebih dari 35 tempat duduk).
Untuk parkir kendaraan, kendaraan bus/truk hanya boleh parkir di tempat parkir Kedungdung (Asti Mandala), kapasitas parkir 250 unit Bus/Truk. Kendaraan roda empat hanya boleh parkir di Gedung Parkir Barat Area Manik Mas (Kreta Graha Kulon), kapasitas parkir 1.426 unit Kendaraan. Sedangkan, sepeda motor hanya boleh arkir di Gedung Parkir Timur Area Manik Mas (Rangga Graha Wetan), kapasitas parkir 1.268 unit sepeda motor.
“Semua Kendaraan dilarang keras parkir di tepi jalan/tempat selain di lokasi yang sudah ditentukan. Semua pengguna kendaraan agar dengan tertib dan disiplin mengikuti arahan petugas parkir dan petugas keamanan,” tandasnya.
Untuk arus balik kendaraan dari tempat parkir Kawasan Suci Pura Agung Besakih juga diatur. Di mana, kendaraan bus/truk hanya diijinkan menggunakan jalur yang sama seperti jalur kedatangan, yaitu dari Kedungdung menuju Menanga. Sedangkan, kendaraan roda empat dan sepeda motor menggunakan jalur balik. Bagi pamedek/pengunjung yang menuju ke arah Kabupaten Bangli dan Buleleng, keluar dari Gedung Parkir Area Manik Mas, masuk ke Area Parkir Kedundung, kemudian keluar melalui Dusun Buyan atau Desa Pempatan. Bagi pamedek/pengunjung yang menuju Kabupaten Klungkung dan Karangasem, keluar dari Gedung Parkir Area Manik Mas, mengarah ke Timur menuju Dusun Batusesa, keluar di Simpang Yeh Sah.
Masyarakat yang berada di sebelah Selatan Parkir Kedungdung yang akan menuju Kabupaten Bangli, Klungkung, dan Karangasem, diarahkan menuju Simpang Dusun Tegenan, menuju Dusun Batusesa, keluar di Simpang Yeh Sah. Tidak diizinkan melintas melalui Lembah Arca/Telaga Waja. Kendaraan pengantar Sulinggih dan pembawa Banten Panganyar diijinkan masuk melalui jalur Pura Dalem Puri, namun setelah menurunkan Sulinggih dan Banten Panganyar.
Kendaraan wajib parkir di tempat parkir sesuai ketentuan. Kendaraan pengantar Sulinggih dan pembawa Banten Panganyar harus menggunakan tanda khusus yang disediakan oleh Panitia Karya IBTK. Selama karya berlangsung, kendaraan pengangkut galian C dilarang keras melintas Desa Muncan, Rendang, Bukit Jambul menuju Kabupaten Klungkung dan sebaliknya. Begitu juga Desa Pempatan, Rendang, Bukit Jambul menuju Klungkung dan sebaliknya.
“Kendaraan pamedek/pengunjung harus dipastikan laik jalan demi kelancaran, kenyamanan, dan keamanan bersama selama perjalanan menuju Kawasan Suci Pura Agung Besakih dan kembali ke alamat masing-masing dengan selamat,” pesan Koster.
Dalam SE ini, pamedek yang akan melaksanakan persembahyangan ke Pura Agung Besakih, berkewajiban mengikuti jadwal bersamaan dengan panganyar masing-masing kabupaten/kota, serta pamedek dari luar Bali. Hal ini juga penting untuk menghindari kemacetan dan penumpukan pamedek di Pura Agung Besakih.
Diungkapkan, panganyar Kabupaten Klungkung pada Senin, 14 April 2025. Kota Denpasar pada Rabu, 16 April 2025. Kabupaten Badung pada Kamis, 17 April 2025. Kabupaten Jembrana pada Jumat, 18 April 2025. Kabupaten Gianyar pada Jumat, 25 April 2025. Luar Bali pada Sabtu, 26 April 2025. Luar Bali pada Minggu, 27 April 2025. Kabupaten Karangasem pada Senin, 28 April 2025. Kabupaten Tabanan pada Selasa, 29 April 2025. Kabupaten Buleleng Rabu, 30 April 2025. Kabupaten Bangli pada Kamis, 1 Mei 2025. Dan Provinsi Bali/Panitia Besakih pada Panyineban Karya pada Sabtu, 3 Mei 2025. (kmb/balipost)