
DENPASAR, BALIPOST.com – Setiap hari raya besar keagamaan dan HUT RI, Pemerintah memberikan kebijakan amnesti kepada warga binaan lapas. Termasuk narapidana kasus narkoba.
Menurut Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Ngurah Rai Denpasar, Dr. I Gede Wirata, S.Sos., S.H., MAP., pemberian amnesti kepada narapidana narkoba harus dilakukan dengan pendekatan selektif. Harus ada mekanisme yang ketat untuk memastikan bahwa hanya mereka yang benar-benar telah menjalani rehabilitasi dan memiliki komitmen untuk berubah yang mendapatkan amnesti.
Jika tidak, kebijakan ini bisa menghambat penanganan masalah narkoba di masyarakat daripada menyelesaikannya.
Wirata memberikan beberapa alasan pemberian amnesti kepada napi narkoba harus selektif. Pertama, berpotensi terjadi peningkatan residivisme (pengulangan kejahatan).
Dikatakan, salah satu risiko terbesar dari pemberian amnesti kepada narapidana narkoba adalah kemungkinan mereka kembali terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Beberapa data menunjukkan bahwa banyak mantan napi narkoba kembali melakukan kejahatan serupa setelah bebas.
“Jika narapidana yang mendapatkan amnesti tidak mendapatkan pembinaan yang cukup selama menjalani hukuman, mereka berpotensi kembali ke dunia narkoba, yang pada akhirnya akan memperburuk peredaran narkoba di masyarakat,” katanya, Jumat (4/4).
Alasannya kedua, yaitu melemahkan efek jera dan kredibilitas sistem hukum. Dikatakan, ketika napi narkoba dengan mudah mendapatkan keringanan hukuman melalui amnesti rutin, maka efek jera dari hukuman pidana menjadi berkurang.
Mereka yang terlibat dalam jaringan narkoba bisa saja menganggap hukuman sebagai sesuatu yang tidak terlalu berat karena ada peluang untuk dibebaskan lebih cepat.
Selain itu, masyarakat dapat kehilangan kepercayaan terhadap sistem hukum apabila melihat bahwa pelaku kejahatan narkoba yang dianggap berbahaya bagi generasi muda justru sering mendapatkan kemudahan dalam hukuman.
Hal ini bisa memicu persepsi bahwa hukum di Indonesia tidak cukup tegas dalam menangani kejahatan narkoba.
Ketiga, berpotensi menambah beban sosial dan keamanan di masyarakat. Dikatakan, pelepasan napi narkoba tanpa adanya mekanisme kontrol yang ketat bisa berakibat pada peningkatan kriminalitas di masyarakat.
Mantan napi yang tidak memiliki keterampilan atau dukungan sosial yang memadai bisa kembali melakukan tindakan kriminal, baik itu sebagai pengguna, kurir, maupun pengedar narkoba.
Diungkapkan, dalam beberapa kasus mantan narapidana yang kembali ke lingkungan yang sama sebelum mereka ditangkap akan mengalami tekanan sosial untuk kembali ke jaringan lamanya. Karena sering kali mereka memiliki utang budi atau kewajiban terhadap kelompoknya.
“Jika pemerintah tidak menyiapkan program rehabilitasi dan reintegrasi yang komprehensif, pemberian amnesti hanya akan menjadi kebijakan yang justru memperbesar masalah narkoba di masyarakat,” sebutnya.
Akademisi Hukum Universitas Warmadewa (Unwar), Dr. I Wayan Rideng, S.H., M.H., berpendapat bahwa para narapidana narkoba bilamana dibuat klasifikasi merupakan tindak pidana extraordinary crime atau klompok tindak pidana yang luar biasa.
Dengan demikian, pemaknaannya memiliki perbedaan dengan tindak pidana pada umumnya. Bahkan, ketentuan sebagai suatu tindak pidana, terkait dengan dampak yang diakibatkannya dari penyalahgunaan terhadap barang dan jenis yang dikualifikasikann sebagai katagori narkotika dan psikotropika yang diklasterkn menjadi 4 penggolongan.
Sehingga penjatuhan sanksi bagi pengguna dan pengedar yang dianggap barang “haram” lebih berat dari delik biasa pada umumnya. Bahkan bagi pengguna, dapat saja dianggap sebagai korban maka perlu direhabilitasi.
Berkenaan dengan pemberian amnesti bagi napi narkoba, menurutnya kebijakan ini lebih pada pertimbangan hak asasi manusia (HAM), dan aspek perilaku setiap napi yang di aturan ada hak untuk mendapatkan pengurangan hukuman karena indikator tertentu.
“Berkaitan dengan dampak, tentunya bagi individu napi digunakan sebagai introspeksi. Namun hal lain, sangat tergantung pada interaksi dan relasi atau pergaulan selama berada dalam lembaga pemasyarakat yang dulu dikenal dengan penjara. Bila prosesnya sesuai program, maka nanti mantan napi akan menjadi masyarakat pada umumnya,” ujarnya.
Namun bila tidak bahkan pergaulan dan pengalaman dalam Lapas tidak baik, status mantan akan berubah menjadi residivis dengan sematan penjahat narkotika kambuhan. Mengingat dalam jaringan narkoba hasilnya sangat menjanjikan.
“Kacamata masyarakat, kebijakan amnesti bagi napi narkoba menjadi pro kontra dalam ranah masyarakat. Mengingat dalam berbagai pemberitaan, disinyalir bos pengendali peredaran narkoba dari dalam penjara, miris dan prihatin,” tegasnya.
Oleh karena itu, perlu formula kebijakan dalam pemberian amnesti bagi napi narkoba.
Sementara itu, Presiden BEM Universitas Udayana (Unud), I Wayan Arma Surya Darmaputra juga menyoroti dampak sensitif yang ditimbulkan di tengah masyarakat dari kebijakan amnesti bagi napi narkoba. Menurutnya, napi narkoba yang awalnya terlibat kasus narkoba tentu saja masih memiliki pengetahuan lebih lanjut tentang narkoba.
Oleh karena itu, amnesti yang didapatkan harus sesuai dengan peluang yang akan ditimbulkan. Napi yang belum lulus secara bimbingan kepribadian pascaterlibat dari kasus narkoba ini tidak mendapatkan amnesti jika masih dirasa belum terjamin kepribadiannya.
Selain itu, aparat penegak hukum juga harus menjamin keselamatan masyarakat. Sebab, ada potensi napi melakukan atau mengulang masalah yang sudah pernah dilakukan sehingga berdampak negatif terhadap lingkungan masyarakat. (Ketut Winata/balipost)