Prof. Dr. Drs. I Gusti Ngurah Sudiana, M.Si. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kematian “ulah pati” kembali terjadi di Jembatan Tukad Bangkung, Plaga, Petang, Badung, Kamis (3/4).

Peristiwa ulah pati juga dilakukan oleh seorang polisi di lokasi tersebut belum lama berselang.

Selain itu, masyarakat juga dikejutkan dengan ulah pati yang dilakukan pasangam suami istri di Pantai Padanggalak.

Rektor UHN I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar, Prof. Dr. Drs. I Gusti Ngurah Sudiana, M.Si., menjelaskan bahwa ulah pati adalah kematian yang dilakukan dengan sengaja dengan cara bunuh diri, baik meneguk racun, menceburkan diri maupun gantung diri dan sebagainya.

Baca juga:  Cuaca Buruk, Penyeberangan Gilimanuk-Ketapang Sempat Ditunda Sejam

Perilaku ulah pati dipengaruhi oleh Kleda, yaitu sifat yang mudah menyerah, cepat putus asa, dan pesimis tanpa berpikir panjang dalam memecahkan masalahnya tersebut.

Mereka yang melakukan ulah pati akan mendapatkan hukuman selama 60 ribu tahun dalam kegelapan neraka. Hal ini disebutkan dalam Lontar Parasara Dharmasastra, yaitu “bahwa orang yang melakukan ulah pati, maka rohnya akan terkurung di alam kegelapan di neraka selama 60 ribu tahun”.

“Kalau menurut Lontar Parasara Dharmasastra rohnya di hukum selama 60 ribu tahuan di alam kegelapan dengan dibenamkan di lautan nanah, semua orang yang menolong, mengupacarainya dan mengantarkan ke kekuburan dikatakan ikut berdosa karena orang ulah pati,” ujar Prof. Sudiana belum lama ini.

Baca juga:  Dua Bersaudara Dihukum Delapan Tahun

Selain itu, dikatakan bahwa dosa orang ulah pati rohnya tidak bisa diupacarai dengan segera seperti orang mati biasa. Bahkan, cuntakanya lebih lama, termasuk membuat tempatnya ulahpati menjadi cemer yang berkepanjangan.

Oleh karena itu, di tempat ulah pati harus dilakukan prayascita atau penyucian kembali dan dilakukan pengulapan terhadap roh ulah pati. Sedangkan, bagi yang terlibat di dalamnya baik menolong, mengantar ke kuburan sampai upacara selesainya dilakukan juga pengelukatan atau prayascita.

Baca juga:  Pasutri Terancam Hukuman Seumur Hidup

Mantan Ketua PHDI Provinsi Bali ini mengajak seluruh umat di Bali khususnya agar seyogyanya menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, seperti ulah pati tersebut. Sebab, tindakan ulah pati dosanya sangat besar. “Banyak dosa lainnya yang harus dipahami dan disosialisasikan kepada masyarakat akibat ulah pati,” ujarnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN