Gubernur Bali, Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. SE ini disampaikan Gubernur Koster dalam konferensi persnya, di Gedung Jayasabha, Denpasar, Minggu (6/4). (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. SE ini disampaikan Gubernur Koster dalam konferensi persnya, di Gedung Jayasabha, Denpasar, Minggu (6/4).

SE ini dikeluarkan bertujuan untuk melestarikan ekosistem alam, manusia, dan kebudayaan Bali berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi (Atma Kerthi, Segara Kerthi, Danu Kerthi, Wana Kerthi, Jana Kerthi, dan Jagat Kerthi) sesuai visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru tahun 2025-2030.

Sebab, pengelolaan sampah di Provinsi Bali belum berjalan dengan optimal, yang berdampak negatif terhadap ekosistem alam, manusia, dan kebudayaan Bali. Apalagi, Bali merupakan destinasi utama pariwisata dunia yang harus memberi kenyamanan bagi wisatawan guna mewujudkan pariwisata Bali berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.

“Sudah sangat mendesak diberlakukan kebijakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai yang dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Bali tentang Gerakan Bali Bersih Sampah ini,” tegas Gubernur Koster.

Baca juga:  Bupati Hingga Tokoh Masyarakat Se-Kabupaten Tabanan Apresiasi Kerja Gubernur Koster

Gubernur Koster mengungkapkan bahwa SE ini dikeluarkan dengan memperhatikan kebijakan nasional tentang pencanangan Gerakan Indonesia Bersih Bebas Sampah dan pelarangan penanganan sampah dengan metode pembuangan terbuka (open dumping) di Tempat Pemrosesan Akhir dan pembuangan terbuka ke lingkungan.

Di samping juga kondisi tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah di kabupaten/kota se-Bali dalam kondisi penuh, sehingga pengelolaan sampah harus dikelola secara progresif dari hulu sampai hilir. Begitu juga hasil rapat koordinasi Pemerintah Daerah Provinsi dan kabupaten/kota se-Bali tanggal 12 Maret 2025, penuntasan permasalahan sampah menjadi program super prioritas mendesak.

Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah ini memberlakukan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai pada berbagai lembaga/instansi mulai dari lembaga pemerintah dan swasta, desa/kelurahan/desa adat, lembaga pendidikan, badan usaha hingga tempat ibadah.

Sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi setiap lembaga tersebut adalah membentuk unit pengelola sampah untuk mengelola sampah berbasis sumber dan melakukan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. Menerapkan sistem reuse dan refill. Melakukan pemilahan sampah dari sumbernya menjadi kategori organik, anorganik daur ulang, dan residu.

Baca juga:  Rumdin Camat Tembuku Dihiasi Rumput Liar Hingga ke Atap

Melakukan pengolahan sampah organik dengan pengomposan, maggot, pakan ternak, teba modern, atau pola lain. Melakukan pengelolaan sampah anorganik sebagai material daur ulang bekerjasama dengan pihak ketiga pengumpul material anorganik atau pihak pendaur ulang sampah. Pengangkutan sampah ke TPA hanya untuk sampah residu.

Di Desa/Kelurahan dan Desa Adat wajib menyiapkan pengelola sampah seperti TPS3R atau pola lain. Pengangkutan sampah ke TPA hanya untuk sampah residu. Pembiayaan pembangunan dan pengoperasian unit pengelola sampah seperti TPS3R atau pola lain wajib dialokasikan dalam APBDes yang bersumber dari APBN/ Dana Desa, Dana Bagi Hasil yang masuk ke Desa, Pendapatan Asli Desa, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Seluruh kewajiban sudah harus dilaksanakan sejak diterbitkan dan paling lambat tanggal 1 Januari 2026.

Baca juga:  PHDI Dukung Pemerintah Kuatkan Moderasi Beragama di Indonesia

Dalam SE ini juga ada larangan dan pengawasan. Diantaranya Koster menegaskan bahwa Desa/Kelurahan dan/atau Desa Adat yang tidak melaksanakan SE dikenakan sanksi berupa penundaan bantuan keuangan, penundaan pencairan insentif Kepala Desa dan Perangkat Desa, penundaan pencairan bantuan keuangan kepada Desa Adat; dan tidak mendapat bantuan/fasilitasi program yang bersifat khusus.

Setiap pelaku usaha dikenakan sanksi, berupa peninjauan kembali dan/atau pencabutan izin usaha, dan pengumuman kepada publik melalui berbagai platform media sosial bahwa pelaku usaha dimaksud tidak ramah lingkungan dan tidak layak dikunjungi.

Sementara itu, bagi yang taat melaksanakan SE ini akan diberikan penghargaan. Desa/Kelurahan dan Desa Adat diberikan penghargaan berupa bantuan keuangan. Pelaku usaha diberikan penghargaan sebagai pelaku usaha yang ramah lingkungan/green, seperti green hotel, green mall, dan green restoran.

Lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan diberikan penghargaan berupa bantuan pengembangan fasilitas pendidikan. Pengelola pasar diberikan penghargaan berupa bantuan sarana-prasarana. Pengelola tempat ibadah/pengurus/pangempon diberikan penghargaan berupa sarana-prasarana. (kmb/balipost)

 

 

BAGIKAN