
GIANYAR, BALIPOST.com – Polres Gianyar merilis kasus pembunuhan di rumah kos, Semebaung, Gianyar pada Senin (7/4). Pembunuhan ini dilakukan Marno (56), warga Dusun Besukan, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur dengan korban, Agus Susanto (57) yang merupakan warga Boyolali, Jawa Tengah.
Kapolres Gianyar AKBP Umar didampingi Wakapolres Gianyar Kompol Putu Diah Kurniawandari, mengungkapkan kronologi peristiwa yang disebutnya pembunuhan berencana. Kejadiannya terjadi pada Kamis (3/4) sekitar pukul 20.40 WITA di sebuah rumah kos wilayah Semebaung Blahbatuh, Gianyar.
Pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena motif cemburu setelah mengetahui adanya dugaan hubungan terlarang antara korban dengan istrinya. Kapolres Gianyar menjelaskan pelaku telah merencanakan aksi tersebut dengan sadar dan matang.
Pelaku dan korban diketahui bertetangga di rumah kontrakan atau kos yang sama di Wilayah Semabaung, Desa Bedulu, Gianyar. “Saat momen Lebaran tahun ini, pelaku pulang kampung ke Lumajang bersama istri dan anaknya,” ucapnya.
Namun saat berada di kampung halaman, pelaku melihat sebuah unggahan status Facebook milik kerabat istrinya yang menyiratkan adanya hubungan gelap antara sang istri dan korban. Hal itu memicu kemarahan pelaku yang kemudian bertekad untuk kembali ke Bali dan menemui korban.
AKBP Umar memaparkan dalam persiapannya, pelaku membawa sebilah pisau dapur dari Lumajang. Setelah meminjam uang untuk ongkos perjalanan, pelaku berangkat ke Bali menggunakan jasa travel pada Rabu, 2 April 2025, dan tiba keesokan harinya.
Setibanya di Bali, pelaku langsung menuju tempat tinggal korban di rumah kos. Setelah menunggu beberapa jam, korban akhirnya datang ke kos. Keduanya sempat berbincang, namun suasana menjadi tegang saat pelaku menuduh korban berselingkuh dengan istrinya dan akhirnya terjadi aksi penganiayaan terhadap korban.
Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan tujuh luka tusuk di tubuhnya. Usai melakukan aksinya, pelaku sempat menyembunyikan pisau di bawah tumpukan kayu.
Pelaku kemudian meminta bantuan kepada dua saksi, yakni Saiful dan Robi. Atas dorongan keduanya, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke kantor polisi.
AKBP Umar menambahkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis, yaitu primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. “Kini pelaku beserta barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya. (Wirnaya/balipost)