Buruh proyek, Fendima Joko Nur Cahyono dan Hidayatu Sahryan Hafianto ditangkap karena mencuri scaffolding. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Dua buruh proyek di vila wilayah Ungasan, Kuta Selatan (Kutsel), Fendima Joko Nur Cahyono (21) dan Hidayatu Sahryan Hafianto (28) ditangkap oleh anggota Polsek Kutsel, Minggu (6/4). Pasalnya mereka mencuri beberapa set scaffolding senilai Rp 1.950.000.

Kapolsek Kutsel AKP I Komang Agus Dharmayana W., Senin (7/4) menjelaskan bahwa aksi pencurian ini pertama kali diketahui sekitar pukul 18.30 WITA. Awalnya salah satu pelaku, Fendima menyembunyikan tiga set (enam buah) scaffolding.

Baca juga:  Duta Badung Tampilkan "Sang Hyang Sengkrong" Dalam Rekasadana PKB Ke-45

Setelah itu ia mengajak rekannya, Hidayatu kembali ke TKP saat mulai gelap untuk mengangkut barang curian tersebut.

“Saat mereka mengambil scaffolding dipergoki oleh penjaga proyek atas nama Lukas. Kedua pelaku langsung diamankan dan diserahkan ke pihak kepolisian,” ujarnya.

Sebagai korban, I Komang Suryanta selaku kepala pengamanan proyek melaporkan kerugian sekitar Rp 1.950.000. Kedua pelaku mengaku nekat mencuri karena sudah tidak memiliki uang untuk membeli makan. Kasus tersebut ditangani oleh Unitreskrim Polsek Kutsel. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Penyerang Pengunjung Minimarket Ditangkap, Dominan Pelajar
BAGIKAN