Kapolsek Kutsel AKP I Komang Agus Dharmayana W. melaksanakan konferensi pers pengungkapan kasus pembakaran vila. (BP/ken)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus pembakaran vila di Bali Pecatu Graha, Desa Pecatu, Badung, berhasil diungkap Tim Opsnal Polsek Kutsel, Kamis (27/3). Pelakunya Efendy Lambat (59) asal Toraja Utara, Sulawesi Utara dibekuk di proyek bangunan, Jalan Bypass Ngurah Rai, Mumbul.

Target pelaku membakar vila adalah membunuh pemiliknya berinisial SJT (36), warga negara Inggris. Pelaku sakit hati dipecat kerja di sana.

Kapolsek Kutsel AKP I Komang Agus Dharmayana W., SIK, MSi, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Senin (7/4) menjelaskan kronologisnya, lanjut AKP Agus, pada 16 Maret 2025 pukul 22.00 WITA pelaku membeli bensin di warung Madura.

Baca juga:  Hati-hati Penipuan!! Nama Gubernur Koster Dicatut

Selanjutnya pelaku merakit bom molotov menggunakan dua botol air mineral besar dan dua botol air mineral kecil. Botol tersebut isi BBM, sedangkan sumbunya menggunakan karton.

Selanjutnya pada Senin (17/3), pelaku ke vila membawa bom molotov tersebut. Pukul 02.00 WITA pelaku sampai di TKP dengan menumpang ojek online.

“Selanjutnya pelaku melempar satu buah botol air mineral besar berisi pertalite dan sudah dibakar sumbunya,” ujarnya.

Setelah itu pelaku melempar lagi satu bom molotov ukuran besar ke vila lantai 1.

Baca juga:  Wapres Lepas Tukik di Pantai Kuta

Setelah itu pelaku berencana melempar bom molotov ukuran kecil tersebut ke lantai 2, namun koreknya hilang. Pelaku juga melempar batu ke mobil korban. Setelah itu pelaku meninggalkan TKP numpang ojek online.

Terkait kejadian ini, Tim Opsnal Polsek Kutsel dipimpin Kanitreskrim Iptu M. Guruh Firmansyah melakukan penyelidikan dan mengecek rekaman CCTV. Polisi berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku dan langsung melakukan pencarian.

Akhirnya pelaku ditemukan di proyek renovasi rumah, Jalan Bypass Ngurah Rai, Mumbul dan langsung ditangkap. Selain itu pelaku menunjukkan tempat ia membeli bbm.

Baca juga:  Oknum Polisi Diduga Terlibat Pengeroyokan di Diskotek

“Terkait perbuatan tersangka ini dikenakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana paling lama 15 tahun penjara. Sebagian baru bukti masih diperiksa di Labfor Polda Bali,” tutup mantan Kapolsek Denpasar Selatan ini.

Seperti diberitakan, Villa Devalaya di kawasan Bali Pecatu Graha, Jalan Anggrek Raya I, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan (Kutsel), Senin (17/3) diduga dibakar. Pasalnya polisi menemukan botol air mineral berisi bahan bakar serta sumbu di TKP dan pelakunya sedang diburu. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN