Bendera Korea Selatan (BP/Ant)

SEOUL, BALIPOST.com – Untuk memilih pengganti Yoon Suk-Yeol yang dimakzulkan, Pemerintah Korea Selatan merencanakan pemilihan presiden baru, yang akan dilaksanakan pada 3 Juni 2025.

Menurut seorang pejabat senior pemerintah Korsel, seperti dikutip dari Kantor Berita Antara, Senin (7/4), Penjabat Presiden Han Duck-soo berencana akan meminta persetujuan usulan hari pemilu tersebut dalam rapat kabinet pada Selasa (8/4).

“Karena pentingnya persoalan tersebut serta isu untuk menyatakan hari pemilu sebagai hari libur sementara, keputusan tersebut akan disahkan dalam rapat kabinet,” kata pejabat itu.

Baca juga:  Seluruhnya Perempuan, KPPS di Puluhan TPS

Pemilihan presiden baru harus dilaksanakan dalam 60 hari setelah Mahkamah Konstitusi mengesahkan pemakzulan Yoon Suk-yeol sebagai presiden Korea Selatan, imbas dari upayanya menyatakan darurat militer akhir tahun lalu.

Ketika Park Geun-hye resmi dilucutkan dari jabatan presiden pada 10 Maret 2017 lalu, pemilu presiden berlangsung pada 9 Mei, tepat 60 hari setelahnya.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum Nasional Korea Selatan sejak Jumat (4/4) lalu sudah memulai proses awal pendaftaran calon setelah Mahkamah Konstitusi mengesahkan pemakzulan Yoon.

Baca juga:  Tanpa Batas Waktu, Profesor Kedokteran Korsel Mogok Kerja

Apabila usulan hari pemilu pada 3 Juni tersebut disahkan kabinet, masa pendaftaran calon presiden akan dibuka hingga 11 Mei dan masa kampanye resmi akan dimulai pada 12 Mei.

Di samping itu, undang-undang Korsel mewajibkan pegawai negeri yang mencalonkan diri sebagai presiden untuk mundur dari jabatan mereka sekurangnya 30 hari sebelum pemilu, sehingga tenggat pencalonan mereka adalah pada 4 Mei.

Presiden yang terpilih melalui pemilu kali ini akan langsung dilantik tanpa tim transisi setelah hasil pemilu diketahui. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Dipertanyakan, "Ngotot" Pemerintah Pertahankan PT 20 Persen
BAGIKAN