DENPASAR, BALIPOST.com – Desa Adat Denpasar mengaku siap menjalankan SE Gubernur Bli nomor 9 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah karena sebelum SE ini dikeluarkan, implementasinya telah dilakukan.
Dengan demikian sanksi penundaan bantuan keuangan tak jadi soal.
Bendesa Adat Denpasar Anak Agung Ngurah Alit Wirakesuma, ditemui Senin (7/4) mengatakan, pengelolaan sampah di Desa Adat Denpasar telah diatur dalam awig-awig.
Peraturan di awig-awig ini yang nantinya akan diejawantahkan.
Selain telah tertuang di awig-awig juga ada Perda Denpasar nomor 8 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah di Kota Denpasar.
Saat ini, beberapa desa di Denpasar, baik dinas maupun adat telah memiliki pengelolaan sampah dengan berbagai pola. Seperti Desa Adat Padangsambian, Desa Sumerta Kaja, Desa Peguyangan Kaja, Desa Adat Laplap, Desa Jenah, dan Desa Adat Kepaon telah memiliki TPS3R. (Citta Maya/balipost)