
DENPASAR, BALIPOST.com – GMP (33) asal Kota Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar), kini ditahan di Rutan Polresta Denpasar. Sales motor ini ditangkap saat hendak nempel paket tembakau gorila dan hasil pemeriksaan ia positif pakai sabu-sabu (SS).
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Selasa (8/4) menjelaskan pelaku ditangkap saat mencari lokasi untuk nempel paket tembakau gorila (sintetis) di Jalan Jaya Giri, Denpasar Timur. “Pelaku bolak-balik di jalan tersebut dan akhirnya ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar,” ujarnya.
Saat diinterogasi pelaku mengaku baru seminggu jadi kurir barang terlarang itu. Ia mengaku kenal dengan Ex diduga bandar narkoba, saat pelaku beli SS dan kena tipu. Kemudian pelaku pindah ke Bali tapi belum dapat pekerjaan.
Akhirnya pelaku minta kerjaan ke Ex dan akhirnya direkrut jadi korban kurir. “Dari keterangan pelaku baru pertama jadi kurir dan dapat 15 paket tembakau sintetis (sinte). Pelaku mengambil pekerjaan ini untuk biaya hidup,” tutupnya.
Seperti diberitakan sales sepeda motor berinisial GMP (33) asal Kota Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar) ditangkap Satresnarkoba Polresta Denpasar di Jalan Jaya Giri, Denpasar Timur, Kamis (3/4). Pasalnya GMP nyambi jadi kurir tembakau gorila dan diamankan barang bukti 15 paket seberat 34,64 gram netto.
Pada Kamis pukul 14.00 Wita pelaku dengan gerak- geriknya mencurigakan di depan salah rumah. Saat itulah polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan tas selempang biru dibawa pelaku ditemukan 15 paket tembakau sintetis (tembakau gorila). Selain itu ada HP. Saat diinterogasi pelaku mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari temannya, Ex. Pelaku disuruh nempel paket narkotika oleh Ex dengan upah Rp 50.000. (Kerta Negara/balipost)