Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Seorang warga asal Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Buleleng berinisial KB alias Beruk (28), diamankan Polsek Gerokgak. Residivis tersebut ditangkap lantaran mencuri dua unit HP di Desa Penyabangan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Tak hanya itu, Beruk juga diduga melakukan pemerkosaan.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, dikonfirmasi Selasa (8/4), mengatakan, Beruk mulanya diketahui mencuri dua unit ponsel milik seorang warga asal Desa Penyabangan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng pada Jumat (4/4) lalu. Kala itu ponsel tersebut dicas oleh korban di ruang tamu rumahnya.

Baca juga:  Suplai Dua Negara Ini Turun, Bali Berpeluang Ekspor Kakao dengan Harga Tinggi

Beruk kemudian masuk dengan cara merusak engsel pintu rumah, lalu membawa kabur dua unit ponsel merk Vivo milik korban. Polisi berhasil menangkap tersangka Beruk pada Sabtu (5/4), di wilayah Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.

Tak hanya melakukan pencurian, Beruk juga diduga melakukan tindakan pemerkosaan kepada seorang wanita asal Kecamatan Gerokgak. AKP Diatmika menyebut, wanita yang menjadi korban pemerkosaan tersebut telah melapor ke Unit PPA Polres Buleleng.

Baca juga:  Libur Idul Fitri, Taman Ayun Penuh Sesak

“Korban dugaan pemerkosaan sudah melapor ke Unit PPA dan sudah ditangani seperti dimintai keterangan dan dilakukan visum. Untuk kapan waktu kejadian pemerkosaannya, saya belum dapat info dari PPA. Yang jelas korbannya sudah dewasa,” kata Diatmika.

Saat ini pihaknya masih menunggu hasil visum korban pemerkosaan, untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya. Mengingat Beruk dilaporkan atas dua kasus yang berbeda. “Untuk kasus pemerkosaannya kan masih sebatas dugaan. Kami masih menunggu hasil visumnya dulu,” tandasnya. (Nyoman Yudha/Balipost)

Baca juga:  Satgas Keluarkan SE Bebas Karantina di Bali dan 2 Kawasan Ini
BAGIKAN