
MANGUPURA, BALIPOST.com – Rektor Universitas Udayana, Prof. Ir. I Ketut Sudarsana menerima usulan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana untuk membatalkan perjanjian kerja sama dengan Komando Daerah Militer IX/Udayana.
Hal tersebut disampaikan usai melaksanakan dialog terbuka dengan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas di Auditorium Widya Sabha Universitas Udayana, Kampus Jimbaran, Kabupaten Badung, Selasa (7/4).
“Seperti yang sudah kita laksanakan tadi dengan adik-adik mahasiswa, kami pimpinan Universitas Udayana mendengarkan aspirasi dan masukan-masukan sehingga tadi kita sepakat mengusulkan ke mitra kita, Kodam Udayana untuk membatalkan kerja sama ini,” kata Rektor dilansir dari Kantor Berita Antara.
Usulan tersebut dituangkan dalam bentuk Surat Kesepakatan Bersama antara Rektor Universitas Udayana dengan BEM Udayana dan Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM).
Dia mengatakan usulan pembatalan kerja sama tersebut akan disampaikan kepada pihak Kodam Udayana untuk ditindaklanjuti.
Sudarsana berjanji akan memberikan jawaban kepada mahasiswa dalam jangka waktu paling lama tujuh hari setelah keputusan bersama tersebut ditandatangani.
Menurut Prof. Sudarsana, nota kesepahaman antara Kodam Udayana dan Universitas Udayana tidak dapat serta merta dibatalkan begitu saja dalam waktu singkat. Namun demikian, pihaknya akan mengkomunikasikan aspirasi mahasiswa tersebut kepada pihak Kodam Udayana.
“Teknis aspirasi yang kita dengarkan sebagai pimpinan terhadap anak-anak kami prosesnya akan kita info lebih lanjut,” katanya.
Sementara itu, Ketua BEM Universitas Udayana I Wayan Arma Surya Darmaputra mengatakan akan mengawal komitmen dari pihak rektorat untuk membatalkan kerja sama tersebut.
Setidaknya, ada dua poin utama yang mereka tuntut dalam pertemuan dengan Rektor Universitas Udayana yakni pertama, meminta Rektor Universitas Udayana membatalkan atau mencabut perjanjian kerja sama kampus dengan Kodam IX/Udayana dan mendesak Universitas Udayana menyuarakan mencabut nota kesepahaman antara Kementerian Pendidikan Tinggi dengan TNI yang ada di pusat, yang sudah ada semenjak tahun 2023.
“Dari semua klausul, kita merasa Universitas Udayana dijadikan sebagai pelaksana, bukan penerima manfaat. Oleh karena itu, di luar dari substansi bela negara, karpet merah untuk Kodam dan hal-hal lain ini sungguh merugikan Universitas Udayana,” katanya.
Ketua BEM mengatakan perjanjian ini akan dibatalkan melalui usulan pembatalan dari pihak pertama yakni Universitas Udayana dengan batas waktu satu kali dalam tujuh hari ke depan.
“Apabila dalam jangka waktu tujuh hari belum diajukan surat pembatalan kepada Kodam Udayana, BEM akan melakukan perlawanan secara litigasi maupun non-litigasi,” katanya. (kmb/balipost)