DENPASAR, BALIPOST.com – Sampah menjadi salah masalah yang masih krusial dihadapi Bali sebagai destinasi wisata dunia. Berbagai kebijakan telah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk menyelesaikan masalah ini.
Yang terbaru, Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran terkait Gerakan Bali Bersih Sampah. Tujuannya menuju Bali Go Green.
Ketua Komisi 4 DPRD Bali, I Nyoman Suwirta berpandangan bahwa SE yang dikeluarkan Gubernur Bali terkait Gerakan Bali Bersih Sampah mesti didukung oleh semua pihak dari tingkat atas hingga ke bawah.
Menurut mantan Bupati Klungkung dua periode ini, salah satu penyebab nama Bali tercemar karena adanya masalah sampah.
Apalagi, semakin Bali berkembang maka sampah yang dihasilkan semakin bertambah.
Oleh sebab itu, pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai harus dilakukan.
Terkait sanksi penundaan bantuan keuangan bagi desa adat yang tidak melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dalam SE ini, Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak menjadi beban bagi desa adat.
Justru keuangan desa adat akan diperkuat dalam pengolahan sampah melalui retribusi pungutan wisatawan asing.
Giri Prasta mengungkapkan bahwa pada tanggal 11 April 2025 Pemerintah Pusat akan meluncurkan pelaksanaan Gerakan Bali Bersih Sampah.
Gerakan ini nantinya akan ditindaklanjuti oleh semua kabupaten dan kota di Bali.
Setiap bulan sekali semua OPD bergerak di desa masing-masing dan ada pembinaan terkait gerakan ini.
Terkait larangan produksi air mineral kemasan di bawah satu liter, Giri Prasta mengatakan tujuannya untuk mengurangi sampah plastik menuju Bali go green.
Persoalan kemasan yang dipakai dalam air mineral di bawah 1 liter tersebut bisa didaur ulang, hal tersebut persoalan lain.
Sebab, saat ini Bali tengah menggalakkan penggunaan tumbler untuk mengurangi sampah di Bali. (Ketut Winata/balipost)