
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pemprov Bali melakukan eksekusi bangunan yang masih beroperasi di kawasan mega proyek PKB (Pusat Kebudayaan Bali) di Desa Gunaksa, Klungkung, Selasa (8/4).
Bangunan di atas lahan PKB itu dipasangi garis polisi dan papan pengumuman lahan milik Pemprov Bali. Ini sebagai langkah lanjutan, dalam memastikan kesiapan lahan di areal PKB, untuk proses pembangunan tahap berikutnya.
Proses eksekusi ini dipimpin Kepala Biro Hukum Provinsi Bali dan Sat Pol PP Provinsi Bali. Didampingi Kapolres Klungkung AKBP Alfons WP Letsoin, Kasi Intel Kejari Klungkung Ngurah Bagus Jati Kusuma, Kasat Pol PP Klungkung Dewa Putu Suwarbawa bersama personel masing-masing dan Camat Dawan Dewa Gede Widiantara.
Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra juga turun tangan memantau proses eksekusi di lokasi.
Proses eksekusi itu fokus dilakukan terhadap bangunan pabrik dari PT Arsa Buana Manunggal dan PT Adi Murti.
Kasat Pol PP Klungkung Dewa Putu Suwarbawa, mengatakan proses segel ini dilakukan, setelah pemilik bangunan tersebut belum bisa memenuhi kesepakatan, bahwa seluruh areal itu harus kosong setelah 31 Maret 2025. Sehingga, setelah melihat di lokasi belum kosong, Pemprov Bali turun tangan untuk melakukan eksekusi.
“Sudah dua kali ada proses gugatan dari pemilik bangunan itu, berkaitan dengan proses ganti rugi. Tetapi, gugatan itu gagal. Sehingga, informasi yang saya dengar dari Sat Pol PP Provinsi, ada pertemuan kembali dengan pemilik lahan di Pemprov Bali, sehingga disepakati untuk mengosongkan lahan sampai batas waktu 31 Maret,” tegas Suwarbawa.
Usai proses eksekusi ini, selanjutnya proses pengosongan dan pembongkaran bangunan fisik beserta mesin/alat berat lainnya, di atas lahan sekitar 90-an are ini, akan dilakukan oleh pihak PT Arsa Buana Manunggal dan PT Adi Murti selaku pemilik.
Persoalan ini sudah lama mengemuka, sejak Pemprov Bali memutuskan untuk menjadikan eks galian C Gunaksa, sebagai mega proyek PKB. Setelah hampir semua pemilik lahan di kawasan itu mendapatkan ganti rugi, pihak PT Arsa Buana Manunggal, belum mencapai kesepakatan.
Nilai ganti rugi yang diberikan Pemprov Bali untuk areal lahan mereka, sama seperti yang lain, senilai Rp 26 juta per are. Sementara, pihak PT Arsa Buana Manunggal saat mendirikan usaha di areal tersebut, kabarnya harus membayar lahan senilai Rp 175 juta per are karena lahannya ada di pinggir jalan nasional, persis di timur jembatan panjang Tukad Unda. (Bagiarta/balipost)