
DENPASAR, BALIPOST.com – Trisna Dewanti Anggraini (27) kehilangan kartu ATM di kamar kosnya, Jalan Rama Jalur Kedua, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan (Densel), Senin (31/3). Pelakunya teman korban sendiri, Rahmiyati Harun (20) asal NTT dan uang korban diambil Rp 21.082.600.
Akibat perbuatannya itu, pelaku ditangkap di tempat kerjanya sebuah restoran, Jalan Dewi Sri, Kuta, beberapa waktu lalu.
Kapolsek Densel AKP Agus Adi Apriyoga, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Rabu (9/4) menjelaskan antara korban dan pelaku merupakan teman sejak kecil. Kronologinya pada Senin (31/3) korban hendak bayar makanan di restoran wilayah Kintamani, Bangli, menggunakan sistem pembayaran M-banking.
Korban kaget karena saldo di rekening miliknya tidak mencukupi.
“Korban hendak menggunakan kartu ATM miliknya dan ternyata hilang,” ujarnya.
Korban lalu mengecek ke bank bersangkutan dan ternyata uangnya ditarik Rp 21.082.600. Atas kejadian ini korban melapor ke Polsek Densel.
Setelah menerima laporan kejadian itu, Tim Opsnal Polsek Densel dipimpin Kanitreskrim Iptu Nur Habib Aulya melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku di tempat kerjanya.
“Pelaku tinggal di Jalan Nakula Gang Baik-baik, Kuta. Kasus pencurian ini terjadi saat Nyepi karena pelaku nginap di TKP. Pelaku tahu nomor PIN kartu ATM tersebut karena mereka teman baik,” ungkap Kapolsek Agus.
Terkait pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti bantal yang digunakan untuk menyembunyikan uang. Selain itu disita uang Rp 19,8 juta. “Motifnya karena asalah ekonomi dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. elaku dikenakan patsal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)