
DENPASAR, BALIPOST.com – Perubahan kebijakan dalam bidang pendidikan yang dilakukan pemerintah sering kali membuat bingung para siswa. Terutama soal penentuan kelulusan siswa. Namun, tahun ini, penentuan kelulusan untuk siswa SD dan SMP di Kota Denpasar masih menggunakan sistem yang diterapkan tahun lalu.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar, A.A. Gde Wiratama. Dikatakan, penentuan kelulusan SD dan SMP masih gunakan sistem lama. Belum ada instruksi dari pusat untuk sistem dimaksud.
“Mungkin untuk SMA ada perbedaan,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa Ujian Nasional (UN) akan dibuat dalam versi baru.
Dimana ujian versi baru ini akan mulai diselenggarakan pada November 2025 bagi siswa SMA.
Digelar bulan November dengan alasan kelas 12 SMA nanti akan kuliah dan hasil itu bisa menjadi salah satu pertimbangan bagi perguruan tinggi dalam seleksi nasional masuk perguruan tinggi.
Sementara untuk siswa kelas 6 SD dan 9 SMP akan dimulai pada tahun 2026.
Untuk diketahui, pada tahun 2024 lalu, kelulusan siswa SD dan SMP di Denpasar masih ditentukan oleh sekolah.
Di mana untuk menentukan kelulusan siswa tersebut menggunakan indikator nilai rapor dan juga hasil Ujian Sekolah (US). Di mana setiap sekolah akan membuat kriteria kelulusan tersebut.
Namun secara umum, selain US, untuk SD menggunakan nilai raport kelas 4 semester I dan II, kelas 5 semester I dan II, dan kelas 6 semester I.
Sedangkan untuk SMP menggunakan nilai rapor kelas 7 semester I dan II, kelas 8 semester I dan II, dan kelas 9 semester I. Sedangkan untuk soal US dibuat oleh masing-masing sekolah.
Di mana sekolah satu akan berbeda dengan sekolah lainnya. Hal ini dikarenakan sekolah tersebutlah yang tahu kondisi siswa dan pembelajaran yang dilakukan. (Asmara Putera/balipost)