Petugas sedang memindahkan logistik Pilkada 2024 di gudang KPU Kota Denpasar. KPU Kota Denpasar mengembalikan sisa anggaran Pilwali 2024 ke khas umum daerah Kota Denpasar. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Denpasar tahun 2024, terdapat sisa anggaran Rp12,1 miliar. Jumlah tersebut berasal dari sisa anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp10,4 miliar dari dan Rp1,7 miliar, dari sisa anggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ketua KPU Kota Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggraeni, Selasa (8/4) mengatakan KPU Kota Denpasar mengembalikan anggaran hibah sebesar 29,29 persen atau Rp10.444.471.567 dari total anggaran sebesar Rp35.663.000.000 yang diberikan sebagai dana penyelenggaraan Pilwali. Terhadap sisa anggaran tersebut, pihaknya telah melakukan pengembalian ke kas umum daerah Pemkot Denpasar melalui transfer bank yang dilakukan pada 20 Maret 2025 lalu.

Dikatakannya, pengembalian sisa anggaran tersebut merupakan hasil dari efisiensi yang dilakukan KPU Kota Denpasar. Beberapa hal yang dilakukan efisiensi, yakni pertama memperkecil jumlah TPS pada Pilwali 2024 sebesar 1.001 TPS dari anggaran hibah sebanyak 1.247 TPS.

Baca juga:  Pastikan Nyepi Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolsek Dentim Sambangi Ratusan Banjar

Kedua, efisiensi jumlah TPS berimplikasi pada penghematan anggaran untuk perlengkapan TPS, biaya pembuatan TPS, operasional TPS, honor KPPS dan tugas Petugas Ketertiban (Gastib). Ketiga Tidak ada sengketa di MK sehingga anggarannya tidak terpakai.

Kata dia, penerapan green election yang disepakati kedua paslon juga berpengaruh dalam efisiensi.

“Sehingga, Alat Peraga Kampanye (APK) yang dicetak hanya sebesar 100 persen dari ketentuan yang bisa sampai 200 persen. Pemanfaatan videotron milik KPU sendiri yang terpasang di depan kantor KPU juga sangat mempengaruhi karena tidak lagi menyewa video trone dan bisa mengurangi penggunaan baliho dan spanduk sosialisasi,” ujarnya.

Sekar mengatakan, penggunaan anggaran saat ini jauh lebih efisien ketimbang Pilwali tahun 2020. Sebab, saat itu ada pengadaan alat perlindungan diri (APD) terkait Covid-19 saat ini sudah tidak ada lagi. Honor adhoc, PPK dan PPS yang sebelum dibayar KPU Kota Denpasar di Pilkada 2024 dibayarkan oleh KPU Bali.

Baca juga:  Bank BPD Bali Gelar Gathering dan Capacity Building Apex BPR

Adanya pengadaan logistik secara kontrak payung dengan sistem mini kompetisi melalui KPU RI dan KPU Bali mempermudah KPU Kota Denpasar dari Pilwali sebelumnya. “Karena KPU kabupaten dan kota tinggal klik penyedia hasil seleksi melalui e-catalog. Waktu tahapan Pilkada 2024 dimulai efektif sejak bulan Mei 2024 (h-6 bulan) sementara di Pilwali 2020 mulai H-10 bulan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Denpasar I Putu Hardy mengatakan, bawaslu menerima anggaran sebesar Rp8.030.000.000 dan menyisakan Rp1.773.631.19 yang dikembalikan ke Pemkot Denpasa.

“Sisa anggaran disebabkan oleh beberapa faktor yang bersifat efisiensi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program dan kegiatan,” katanya.

Demikian dikatakannya, beberapa faktor yang membuat penggunaan anggaran dapat ditekan yakni, efisiensi anggara di bana Bawaslu Kota Denpasar diakuinya telah melaksanakan kegiatan pengawasan pemilu/pilkada secara efektif dan efisien, sehingga beberapa komponen anggaran tidak sepenuhnya digunakan. Selanjutnya perubahan kebutuhan operasional yang dalam pelaksanaan kegiatan, terdapat penyesuaian terhadap kebutuhan riil di lapangan yang berbeda dari perencanaan awal.

Baca juga:  KPU Denpasar Coret Ribuan Pemilih Tak Penuhi Syarat

“Misalnya, jumlah rapat koordinasi atau kebutuhan  yang lebih rendah dari estimasi, sehingga anggaran yang telah dialokasikan tidak seluruhnya terserap,” terangnya.

Kemudian beberapa kegiatan tidak terealisasi karena faktor eksternal, seperti tidak adanya sengketa PHPU di MK, tidak adanya PSU Pilkada di Kota Denpasar, perubahan regulasi, atau kebijakan dari Bawaslu RI. Serta pengembalian sisa anggaran merupakan bentuk komitmen Bawaslu Kota Denpasar terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana hibah. “Ini menjadi wujud tanggung jawab moral dan administratif dalam pengelolaan keuangan negara/daerah,” imbuhnya. (kmb/balipost)

 

BAGIKAN