Pengedar narkoba yang nyambi jadi driver ojek online (ojol) berinisal HJ (32) ditangkap. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pengedar narkoba yang nyambi jadi driver ojek online (ojol) berinisal HJ (32) ditangkap di depan klinik, Jalan Sudirman, Denpasar Barat, Senin (7/4).

Dari pelaku diamankan barang bukti 23 paket sabu-sabu (SS) seberat 4 gram. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolresta Denpasar.

Terkait pengungkapan kasus ini, Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Rabu (9/4) menjelaskan terungkapnya kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat jika di TKP kerap terjadi transaksi narkoba.

Baca juga:  Cegah Penimbun Masker, Ini Dilakukan Polresta 

Tim Unit 1 Satresnarkoba Polresta Denpasar dipimpin Kanit Iptu Aduh Waluyo melakukan penyelidikan. Pada Senin pukul 12.10 WITA petugas melihat pelaku di TKP.

“Karena gerak-geriknya mencurigakan pelaku langsung diamankan oleh petugas,” kata AKP Sukadi.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 23 SS seberat 4 gram dibungkus tisu disimpan dalam plastik bekas snack. Saat diinterogasi pelaku mengaku baru merantau di Bali.

“Peran pelaku sebagai pengedar narkoba dan pengungkapan kasus ini masih dikembangkan Satresnarkoba Polresta Denpasar,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Ini, Jumlah Personel Operasi Keselamatan
BAGIKAN