Nedunang- Prosesi nedungan pralingga Ida bhatara di Kawitan Bendesa Manik Mas Besakih jelang melasti ke sumber mata air Toya Sah, Kamis (10/4) hari ini. (BP/Nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Pelaksanaan upacara melasti pralingga Ida Bhatara di Pura Agung Besakih serangkaian Upacara Tawur Tabuh Gentuh dan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) di Pura Agung Besakih 2025 akan dilaksanakan ke sumber mata air Toya Sah, Banjar Batusesa, Desa Menanga, Rendang, Karangasem, pada Kamis (10/4).

Sebelum upacara melasti, lebih dulu telah dilaksanakan upacara nedunang seluruh pralingga Ida bhatara ke pesamuhan Agung.

Ketua Panitia Karya, Jro Mangku Widiartha, Rabu (9/4), mengungkapkan, untuk pelaksanan upacara ida bhatara melasti ke sumber mata air Toya Sah, bakal dilaksanakan besok. Kata dia, sebelum ida bhatara melasti, lebih dulu diawali dengan upacara nedunang pralingga ida bhatara.

“Untuk upacara nedunang pralingga ida bhatara bakal dilaksanakan sore pukul 15.00 WITA. Tapi, sebelum nedunang, lebih dulu telah dilaksanakan upacara mapiuning, dan nuwur tirta pukul 08.00 WITA,” ucapnya.

Baca juga:  Desa Adat di Jembrana Gelar Melasti di 13 Pantai

Widiartha, menambahkan, tujuan dari nedunang paralingga ida bhatara ini sebagai simbol bahwa, ida bhatara kabeh sudah turun atau berkumpul di pesamuan Agung. Itu juga bisa diartikan ada sebuah pertemuan untuk kelanjutan prosesi masucian ke Toya Sah. “Upacara nedunang pralingga ida bhatara dipuput oleh pemangku pengempon masing-masing,” Katanya.

Dia menjelaskan, dalam upacara melasti nantinya bakal diikuti oleh karma di Desa Adat Besakih dan Desa Adat Pragunung atau desa penyangga. Menurut nya, ida bhatara bakal memargi (berjalan) dari Pura Agung Besakih menuju Toya Sah pada Kamis pukul 10.00 WITA.

Baca juga:  Pujawali di Pura Uluwatu, Melasti dengan Bhakti Pekelem Serba Hitam

Dia menghimbau kepada seluruh pemedek, supaya senantiasa mengikuti larangan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2025. Dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2025 terdapat enam poin larangan bagi pemedek serta pedagang atau pelaku UMKM saat berada di Kawasan Pura Agung Besakih selama Karya Ida Bhatara Turun Kabeh.

Di antaranya, pelaku UMKM/pedagang dilarang keras berjualan di tepi jalan, hanya diizinkan berjualan dengan memanfaatkan kios dan los yang telah disediakan, pelaku UMKM pengguna kios dan los dilarang keras menjual, menyediakan, dan menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk/minuman kemasan plastik.

Selain itu juga, pelaku UMKM pengguna kios dan los dilarang keras membuang sampah di sembarang tempat, berkewajiban menjaga kebersihan secara mandiri dengan menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber, memilah sampah organik, bukan organik/anorganik, dan residu, serta menjaga keasrian lokasi. Pemedek/Pengunjung dilarang keras membawa/menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk/minuman kemasan plastik, sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018.

Baca juga:  Edukasi Seks Sehat Perlu Digencarkan di Kalangan Remaja

Sebagai penggantinya, agar pamedek/pengunjung membawa tumbler, kemudian pemedek yang membawa sarana upakara yang sudah dihaturkan/lungsuran, dilarang keras membuang sisa lungsuran di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, dan berkewajiban membawa pulang kembali sisa lungsuran.

Pemedek atau pengunjung dilarang keras membuang sampah sembarangan di Kawasan Suci Pura Agung Besakih dan berkewajiban membawa pulang semua sampah yang dihasilkan. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN