
DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster mempersilakan perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) keberatan terhadap Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, terutama poin melarang perusahaan memproduksi AMDK di bawah 1 liter. Namun, apabila perusahaan AMDK tidak taat aturan, izin usahanya tidak akan diberikan.
“Ya keberatan aja, silakan. (Surat Edaran,red) tetap akan jalan. Kalau yang dilarang kurang dari 1 liter, ya bikin yang lebih dari itu, kan gitu,” tegas Koster saat ditemui di Kantor Gubernur Bali usai menerima kunjungan Delegasi Kementerian Lingkungan Hidup Republik Korea, Kamis (10/4) sore.
Gubernur Koster menegaskan bahwa perusahaan AMDK yang tidak mematuhi SE Gerakan Bali Bersih Sampah ini, maka perusahaan tersebut tidak diberikan izin berusaha atau berjualan produknya di Bali. “Kalau ada yang tidak taat, izinnya tidak akan diberikan,” tegasnya.
Gubernur Koster mengatakan SE ini dikeluarkan bertujuan untuk melestarikan ekosistem alam, manusia, dan kebudayaan Bali berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi (Atma Kerthi, Segara Kerthi, Danu Kerthi, Wana Kerthi, Jana Kerthi, dan Jagat Kerthi) sesuai visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”.
Sebab, pengelolaan sampah di Provinsi Bali belum berjalan dengan optimal, yang berdampak negatif terhadap ekosistem alam, manusia, dan kebudayaan Bali.
Apalagi, Bali merupakan destinasi utama pariwisata dunia yang harus memberi kenyamanan bagi wisatawan guna mewujudkan pariwisata Bali berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.
Sehingga, sudah sangat mendesak diberlakukan kebijakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai ini di Bali. (Ketut Winata/balipost)