Kepala Dinas Perinaker Badung, I Putu Eka Merthawan, memanggil jajaran BG Academy untuk memberikan klarifikasi. (BP/Par)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Brightly Global Academy memenuhi panggilan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung pada Kamis (10/4). Kehadiran jajaran manajemen LPK ini guna memberikan klarifikasi terkait kisruh delapan siswa yang batal mengikuti studi ke Australia.

Kepala Dinas Perinaker Badung, I Putu Eka Merthawan, mengatakan, BG Academy terbukti melanggar aturan, karena LPK tidak boleh menyalurkan siswa ke luar negeri. Sebab, LPK tidak boleh menjalankan program layaknya agen atau Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

Baca juga:  Diduga Depresi, Bule Jerman Berulah di Bedulu

“Kami berikan teguran keras, jangan LPK rasa agen atau P3MI. LPK harus bekerja sesuai rekomendaai yang diberikan. Jika kemudian hari melakukan kesalahan rekomendasi akan kami cabut,” ungkapnya.

BG Academy, kata Eka Merthawan harus bertanggung jawab atas delapan orang siswa yang batal berangkat. Lembaga yang belum berusia setahun ini juga harus mengembalikan fungsi LPK.

“Pihak manajemen sudah menyanggupi akan mengembalikan uang delapan siswa yang batal berangkat itu. LPK tidak boleh melanjutkan program studi luar negeri. Kalau ingin memberangkatkan harus dengan lembaga yang berbeda tidak boleh LPK,” tegasnya.

Baca juga:  Ratusan Warga Gianyar Jadi TKI

Menurutnya, pihaknya juga akan mengundang delapan siswa dan orangtua yang merasa dirugikan untuk memberikan klarifikasi. “Kami anggap masalah ini sudah clear, jika nanti ada masalah baru, bisa sampaikan ke kami,” katanya.

CEO BG Academy, Tjok Tity Ismayanthi, mengakui kekeliruan yang dilakukan dan berjanji akan mengembalikan dana yang telah disetorkan oleh delapan siswa. “Kami bertanggung jawab seluruh biaya pelatihan, sehingga tidak ada lagi pelajar yang merasa dirugikan. Pada akhir April seluruh dana akan dikembalikan,” ungkapnya seraya berjanji akan fokus menjalankan pelatihan.

Baca juga:  4 Pangkalan Elpiji di Gianyar Langgar Aturan

Disperinaker Badung sebelumnya telah memberikan rekomendasi operasional kepada BG Academy melalui berita acara resmi Nomor: 500.15.4/194/DISPERINAKER/2024 tentang Hasil Penilaian Tim Verifikasi Rekomendasi Perizinan LPK. Namun, dalam dokumen itu disebutkan bahwa rekomendasi dapat dibatalkan secara hukum apabila LPK melanggar ketentuan. (Parwata/Balipost)

BAGIKAN