Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (10/4/2025). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Satu pimpinan DPR RI belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun pelaporan 2024. Hal itu dinyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Informasinya empat sudah, satu masih belum dan ini nanti kami akan update (perbarui) lagi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (10/4).

Lebih lanjut ketika ditanya siapa pimpinan tersebut, Tessa mengaku belum bisa menyampaikan secara detail. “Nanti dicek terlebih dahulu,” ujarnya.

Baca juga:  Pansus Angket KPK Dorong Pembentukan Dewan Pengawas KPK

Sementara ketika ditanya apakah pimpinan DPR RI tersebut sudah ditegur KPK, Tessa mengatakan teguran akan dilakukan setelah masa pelaporan LHKPN berakhir pada 11 April 2025. “Peneguran tentunya akan dilakukan bila adanya keterlambatan. Masih ada waktu satu hari lagi,” katanya.

Tessa menyampaikan bahwa, hingga Rabu (9/4) terdapat 16.867 dari 416.723 penyelenggara negara, dan wajib lapor (PN/WL) yang belum menyampaikan LHKPN 2024. Dengan demikian, sebanyak 399.925 PN/WL telah lapor LHKPN.

Baca juga:  Kapolda Bali Kawal Presiden Prancis Sapa Warga

Berdasarkan data KPK tersebut, tercatat 17.439 dari 20.877 PN/WL sudah lapor LHKPN. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN