Ngakan Anom Diana Kesuma alias NADK digiring petugas Kejati Bali. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dugaan koruspi pembangunan rumah subsidi dan juga dugaan pemerasan yang telah menetapkan dua tersangka dari pejabat di Buleleng masih berlanjut. Bahkan tim penyidik saat ini sedang melanjutkan pemeriksaan saksi guna memperdalam sangkaan sekalgus menguak keterlibatan pihak lain.

Kasipenkum Kejati Bali, Agus Eka Sabana, Kamis (10/4) membenarkan bahwa tim masih sedang memperdalam keterangan saksi. “Untuk sementara, hingga saat ini saksi yang sudah diperiksa sebanyak 33 orang. Itu saksi untuk tersangka MK (Made Kuta).
Dan ini sedang berjalan pemeriksaan oleh tim di Singaraja juga,” sebutnya saat dikonfirmasi.

Baca juga:  Kafe di Jalan Kayu Aya Terbakar, Ini Diduga Penyebabnya

Sedangkan untuk tersangka Ngakan Anom Diana, saksi yang dipeirksa berjumlah 16 orang.

Mengenai siapa yang diperiksa, pihak kejaksaan belum mau membukanya. “Nanti jika ada perkembangan, kita kabari,” jelasnya.

Kajati Bali, Ketut Sumedana menekankan bahwa ada sekitar 61 depelover yang bakalan diperiksa terkait kasus ini. Mereka akan diminta keterangan berkaitan dengan pembangunan perumahan yang sama.

Lanjut Sumedana, tidak hanya di Buleleng, kemungkinan di tempat lain juga ada penerima rumah subsidi.

Baca juga:  Angkut Siswa Pengungsi Gunung Agung, Bantuan Kendaraan Sangat Diperlukan

Dalam kasus ini, setidaknya ada lima orang yang ditarget bakalan dijadikan tersangka.

Sebagaimana diberitakan, pengembangan kasus dugaan pemerasan terhadap depelover dengan tersangka Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), I Made Kuta, terus dikembangkan penyidik Kejati Bali. Bahkan setelah mengumpulkan barang bukti, kejaksaan kembali menetapkan satu tersangka.

Ia adalah tersangka Ngakan Anom Diana Kesuma alias NADK selaku pejabat fungsional di Dinas PUTR persisnya adalah jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Bidang Tata Bangunan Dinas PUTR Buleleng.

Baca juga:  Buka PKB XLV Tahun 2023, Gubernur Koster Ucapkan Terima Kasih kepada Megawati Soekarnoputri

Peranan tersangka NADK bekerjasama dengan Made Kuta (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) untuk mempersiapkan gambar teknis pengurusan PBG selaku staf teknis pada Dinas PUTR Kabupaten Buleleng. Yakni dengan kesepakatan pembagian hasil dari uang yang diminta kepada pengembang.

Tersangka Ngakan Anom Diana Kesuma menggunakan Sertifikat Kompetensi Ahli (SKA) orang lain dengan cara menduplikat menggunakan alat scanner, guna membuat kajian teknis gambar PBG.
Atas peranan tersangka tersebut mendapatkan pembagian Rp 700.000 per surat PBG. (Miasa/balipost)

BAGIKAN