Puncak- Puncak Karya IBTK di Pura Agung Besakih, jatuh pada Purnama Kedasa, Sabtu (12/4) hari ini. (BP/Nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Para pemedek yang melakukan persembahyangan selama upacara Tawur Tabuh Gentuh dan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) di Pura Agung Besakih 2025, diimbau untuk tidak menggunakan tas berbahan plastik atau kresek.

Ketua panitia karya, Jro Mangku Widiartha, mengatakan, bagi para pemedek yang melakukan persembahyangan ke Pura Agung Besakih, supaya banten dan sesaji tidak menggunakan tas kresek maupun plastik.

Begitu pula selesai sembahyang agar semua sarana yang menjadi sampah dibuang pada tempatnya.

Untuk pemedek yang meminta tirta untuk dibawa ke rumah masing-masing agar tidak menggunakan plastik melainkan tempat tirta.

Baca juga:  Kawal DID Tabanan, Saksi Kunci Akui Minta "Dana Adat Istiadat"

“Kami harap para pemedek dapat mengikuti imbauan ini,” ucapnya.

Widiartha mengatakan, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh pemedek, supaya senantiasa mengikuti larangan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2025.

Dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2025 terdapat poin larangan bagi pemedek serta pedagang atau pelaku UMKM saat berada di Kawasan Pura Agung Besakih selama Karya Ida Bhatara Turun Kabeh.

Larangan untuk pelaku UMKM di antaranya:

Pertama, pelaku UMKM/Pedagang dilarang keras berjualan di tepi jalan, hanya diizinkan berjualan dengan memanfaatkan kios dan los yang telah disediakan.

Baca juga:  Ratusan Personel Dikerahkan Pengamanan "Groundbreaking" Tol Jagat Kerthi

Kedua, pelaku UMKM pengguna kios dan los dilarang keras menjual, menyediakan, dan menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk/minuman kemasan plastik.

Ketiga, pelaku UMKM pengguna kios dan los dilarang keras membuang sampah di sembarang tempat.

Keempat, berkewajiban menjaga kebersihan secara mandiri dengan menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber, memilah sampah organik, bukan organik/anorganik, dan residu, serta menjaga keasrian lokasi.

Dia menjelaskan, para pemedek/pengunjung dilarang keras membawa/menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk/minuman kemasan plastik, sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018. Sebagai penggantinya, agar umat membawa tumbler.

Baca juga:  Karya Bakti Pramuka, Kwarcab Badung Bagikan Paket Sembako dan Berikan Informasi Arus Mudik

Kemudian pemedek yang membawa sarana upakara yang sudah dihaturkan/lungsuran, dilarang keras membuang sisa lungsuran di Kawasan Suci Pura Agung Besakih dan berkewajiban membawa pulang kembali sisa lungsuran.

Pemedek atau pengunjung dilarang keras membuang sampah sembarangan di Kawasan Suci Pura Agung Besakih dan berkewajiban membawa pulang semua sampah yang dihasilkan.

Untuk puncak karya akan berlangsung, Sabtu (12/4) hari ini. Puncak karya aakan berlangsung sekitar pukul 09.00 WITA. Puncak acara nantinya akan dilaksanakan persembahyangan bersama. (Eka Parananda/balipost)

 

BAGIKAN