
DENPASAR, BALIPOST.com – Tahun 2025 jalur zonasi pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dihapus, digantikan dengan jalur domisili. Tahun ini ada 5.880 kuota SMP Negeri yang akan diperebutkan 14.469 siswa SD.
Sekretaris Disdikpora Denpasar Ketut Dirga, saat rapat koordinasi dengan komisi IV DPRD Denpasar, Jumat (11/4) mengatakan, dari 14.469 siswa SD, 9.383 diantaranya ber-KK Denpasar, dan 5.086 murid ber-KK luar Denpasar. Daya tampung SMP Negeri terbanyak yaitu SMPN 2,4, dan 6 Denpasar sebanyak 440. daya tampung SMPN 10 Denpasar sebanyak 400 kursi, SMPN 7, 8,9 Denpasar sebanyak 360 kursi, SMPN 1, 3, 11,13, Denpasar sebanyak 320 kursi, sedangkan SMPN 5, 12, 14, 15, 16, 17 sebanyak 280 kursi.
Pada SPMB 2025, jalur penerimaan siswa baru terdiri dari 4, yaitu jalur domisili presentasenya 43 persen, jalur afirmasi persentasenya 20 persen, jalur prestasi akademik 6 persen, jalur prestasi non akademik diantaranya Utsawa Dharma Gita (UDG ) 1 persen, Puja Tri Sandya 1 persen, Bahasa Bali 2 persen, olahraga 10 persen, pramuka 2 persen, seni 5 persen, Pesta Kesenian Bali (PKB ) 5 persen, dan mutasi 5 persen.
“Sesuai dengan Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), sesuai dengan Permendibud ristek nomor 1 tahun 2021 diubah menjadi SPMB berdasarkan Permen Dikdasmen nomor 3 tahun 2025, ada hal yang berbeda, namun pada prinsipnya, baik itu PPDB maupun SPMB sama. Yang tadinya ada 4 jalur, dimana ada jalur zonasi, sekarang berubah menjadi jalur domisili.
Untuk itu, persyaratan pendaftaran murid baru lewat jalur domisili harus memiliki KK Denpasar yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Denpasar yang diterbitkan paling singkat 1 Juni 2024. Selain itu, pada SPMB tahun ini siswa juga dapat memilih 3 sekolah, yang mana pada jalur PPDB sebelumnya hanya dapat memilih 1 sekolah.
“Keterangan domisili yang dimaksud adalah KK bukan surat keterangan domisili. Ini yang perlu diantisipasi karena seperti pengalaman sebelumnya, begitu ada syarat domisili, maka yang dicari domisili, nanti masyarakat berduyun- duyun mencari surat keterangan domisili. Yang terjadi dulu, begitu memakai surat keterangan domisili, maka sekokah sekolah favorit yang dekat dengan asrama polisi di sebelah SMPN 1 Denpasasr, SMAN 1 Denpasar, SMAN 7 Denpasar, jadi siswa berdomisili disitu membeludak, dan didominasi anak – anak polisi,” jelasnya.
Kondisi itu menyulitkan baginya karena tidak memberi keadilan bagi masyarakat Denpasar. Ketua Komisi IV DPRD Denpsar I Wayan Duaja bersama anggota berharap agar sekolah negeri diisi oleh masyarakat yang tidak mampu. “Karena kadang- kadang yang orang tuanya bawa Alphard, kenapa lagi ke SMP negeri,” ungkapnya.
Dalam penerimaan murid baru nantinya agar terbuka dan transparan agar dapat berjalan lancar. Diharapkan penerimaan murid baru nantinya berjalan kondusif dan mengarahkan masyarakat mencari sekolah bagi anaknya dengan jalan yang benar.
“Harapan kami agar seperti tahun lalu, untuk SMP mungkin agak aman, tapi SD nanti yang akan jadi kendala karena kita tidak boleh diskriminasi. Nah sistem apa nanti yang akan dipakai sesuai aturan, tapi jelas kita utamakan yang KTP Denpasar, soalnya kadang- kadang ada yang nyelonong lewat bantuan teman,” ujarnya.
Sosialisasi terkait penerimaan murid baru harus digencarkan karena menurutnya jalur yang riskan adalah jalur domisili dengan presentase 43 persen. Selain itu siswa tidak mampu yang tidak mendapat sekokah negeri agar juga mendapat bantuan pendidikan dari pemerintah sehingga dapat memberikan keadilan pendidikan. (Citta Maya/balipost)